Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jelang Purna Jabatan dari Senayan, Anggota DPR RI Dibuatkan Pin Tanda Penghargaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Jelang Purna Jabatan dari Senayan, Anggota DPR RI Dibuatkan Pin Tanda Penghargaan
Politik

Jelang Purna Jabatan dari Senayan, Anggota DPR RI Dibuatkan Pin Tanda Penghargaan

Farih
Farih Published 20 Sep 2024, 09:21
Share
3 Min Read
Kompleks Gedung DPR/MPR/DPD RI. (foto: Sekretariat MPR
Kompleks Gedung DPR/MPR/DPD RI. Foto: Sekretariat MPR
SHARE

IPOL.ID  – Beberapa pekan ke depan, ratusan anggota DPR RI tidak lagi duduk menjadi wakil rakyat di Senayan.
Hal itu dikarenakan caleg incumbent tersebut tidak lagi terpilih.

Ditengah bakal berakhirnya masa jabatan, para wakil rakyat di yang gagal nyaleg sudah mempersiapkan pin tanda penghargaan.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menyebut bahwa anggaran untuk pengadaan pin tanda penghargaan kepada anggota DPR RI pada akhir masa keanggotaan periode 2019-2024 bersumber dari anggaran Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.

“Ya, anggarannya urusan kesetjenan. Tadi kan sudah diatur itu bahwa semuanya diatur oleh Kesekjenan DPR. Ya, diatur dari Kesetjenan DPR lho, bukan dari anggaran luar,” ujar politisi PPP yang gagal di pileg 2024 lalu, di Jakarta, Jumat (20/9/2024).

Baca Juga

Ketua DPR Puan Maharani. Foto: Parlementaria
DPR Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Setelah 2 Dekade Tertunda
Viral Napi Koruptor Ngopi di Kafe, Komisi XIII DPR Curigai Ada Suap ke Petugas Lapas
Baru 6 Hari Dilantik Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi, DPR Ngaku Syok

Dia mengatakan pin tanda penghargaan yang akan disematkan untuk anggota DPR RI periode 2019-2024 itu bukanlah terbuat dari emas.

“Ini lho, lihat ini emas bukan ini? Kok terlalu curiga banget sih? Ini bukan (emas) ini. Ini palsu ini. Jadi sudah dipastikan kemarin itu teman-teman lihat semua hasil rapatnya gitu. Bahwa itu ya pin-pin biasa gitu. Jangan dianggap yang dipakai DPR emas,” katanya.

“Ini Rp500 ribu ini harganya ini. Coba cek di bawah itu ini harganya, tapi Ini bukan sesuatu yang luar biasa kami dapat pin begini, lho,” sambungnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2045 menyetujui Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan menjadi Peraturan DPR RI.

Sejumlah materi muatan dalam rancangan peraturan itu, yakni: (1) tanda penghargaan terdiri atas piagam dan pin yang diberikan kepada semua anggota DPR yang menyelesaikan atau tidak menyelesaikan masa keanggotaannya.

Kecuali, yang bersangkutan meninggal dunia atau diberhentikan karena melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik DPR, atau dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.

Lalu, (2) pemberian tanda penghargaan dilaksanakan dengan penyerahan piagam penghargaan dan penyematan pin penghargaan oleh pimpinan DPR secara simbolis kepada anggota yang mewakili fraksi, dan diikuti seluruh anggota yang pelaksanaannya dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI.

Kemudian, (3) selain kepada anggota, piagam penghargaan juga dapat diberikan kepada tenaga sistem pendukung yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretariat Jenderal DPR RI, dan tenaga ahli pada alat kelengkapan DPR, serta tenaga ahli fraksi.

Berikutnya, (4) tanda penghargaan Peraturan DPR ini diberikan terhitung sejak masa keanggotaan DPR tahun 2019-2024.(Sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dpr, pin tanda penghargaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua berkolaborasi dengan Kecamatan Pademangan menyerahkan kartu simbolis bantuan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Foto: Ist Gerakan ”Sertakan” Lindungi Ratusan Pekerja Rentan di Pademangan
Next Article Timnas Indonesia. Foto: dok. PSSI Ranking FIFA Indonesia Naik 4 Strip, Kini Peringkat 129

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

HeadlineOlahraga
Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang
03 May 2026, 06:00
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?