Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ini Peran 5 Tersangka Pembunuhan Bocah Dililit Lakban di Lebak
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Ini Peran 5 Tersangka Pembunuhan Bocah Dililit Lakban di Lebak
Headline

Ini Peran 5 Tersangka Pembunuhan Bocah Dililit Lakban di Lebak

Farih
Farih Published 23 Sep 2024, 18:29
Share
2 Min Read
Tampang lima pelaku penculik dan pembunuh Aqila. Foto: X @kegoblogan.unfaedah
Tampang lima pelaku penculik dan pembunuh Aqila. Foto: X @kegoblogan.unfaedah
SHARE

IPOL.ID – Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan anak perempuan berinisial S (5) dengan wajah tertutup lakban yang jasadnya ditemukan di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten.

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, membeberkan peran masing-masing tersangka.

Dia menyebut SA yang berperan melakban dan menutup wajah korban lalu mendudukinya hingga tidak bernapas.

Tersangka juga memasukan korban ke dalam kontainer lalu dipindahkan ke dalam tas hingga akhirnya dibuang ke Pantai Cihara.

Tersangka kedua EM membantu melakban sambil ikut memegang badan korban. Dia juga sempat menduduki wajah korban.

“Tersangka ketiga adalah RH yang mengalihkan perhatian ibu korban saat pelaku SA dan EM melakukan kekerasan terhadap korban,” katanya, Senin (23/9).

Kemudian tersangka RH juga ikut mempersiapkan tas yang berisikan mayat korban untuk dibuang. Bahkan, dia ikut membuang dan membakar barang-barang yang ada kaitannya dengan peristiwa kekerasan.

Selanjutnya, tersangka UH dan YU yang berperan membantu mencarikan tempat untuk membuang mayat korban.

Kedua tersangka juga ikut membuang dan membakar barang-barang yang ada kaitannya dengan peristiwa kekerasan.

“Pelaku RH, SH, dan EM dua hari sebelumnya telah melakukan perencanaan untuk melakukan kekerasan fisik/pembunuhan terhadap korban,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, pembunuhan itu dilakukan atas dasar sakit hati karena ibu korban memiliki utang melalui pinjol sekitar Rp150 juta.
Kemudian, tersangka EM, UH, dan YH dijanjikan uang untuk membantu melancarkan aksi pembunuhan tersebut.

“Tersangka EM dijanjikan uang Rp50 juta, sedangkan tersangka UH dan YH diminta mengantarkan dan membantu membuang jenazah dengan imbalan Rp100.000,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) Uu Ri No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan/atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bocah dilakban, lebak, pembunuhan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba. Foto: Instagram @kasubaabdulgan KPK Periksa Istri Mantan Gubernur Malut, Terkait Kasus Apa?
Next Article Penghargaan ini merupakan pengakuan atas keberhasilan Dinas TPHBun Sulsel dalam mengelola distribusi pupuk bersubsidi dengan efisien dan tepat sasaran. Foto: dok humas Dinas TPHBun Sulsel Dianugerahi Penghargaan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Terbaik dari Kementan RI

TERPOPULER

TERPOPULER
AGI
Ekonomi

Siap-Siap Jadi Miliarder! Pengundian BAGI HOKI 2026 Periode 1 Segera Digelar

Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Hukum
Diduga Terlibat Kongkalikong Aset Pemkab Kutai Timur, KPK Didesak Periksa Pengusaha Ini
20 May 2026, 19:25
Jakarta Raya
Legislator PKB di Kebon Sirih Minta Pemprov Antisipasi Larangan Sampah DKI Dibuang Ke Bantargebang
20 May 2026, 22:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?