Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jaring Puluhan Pelanggar Prokes Covid-19 
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Jaring Puluhan Pelanggar Prokes Covid-19 
Jakarta Raya

Jaring Puluhan Pelanggar Prokes Covid-19 

Redaksi
Redaksi Published 27 Jan 2021, 00:04
Share
1 Min Read
KAPOK - Pelanggar prokes membersihkan fasilitas umum. FOTO - ISTIMEWA
SHARE

indoposonline.id – Sejumlah kelurahan Jakarta Selatan (Jaksel) menegakkan peraturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB). Itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya Jaksel. Beberapa kelurahan itu, antara lain Pasar Manggis, Cipedak, dan Tebet Barat.

Sekadar informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB hingga 8 Februari 2021. Kebijakan itu, menyesuaikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

Sebelumnya, seluruh satgas Covid-19 tingkat Kelurahan menggelar operasi tertib masker (tibmask). Tindakan itu, untuk menegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor. 03 Tahun 2021 dan Kepgub No. 51 Tahun 2021 perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu, dan pembatasan kegiatan luar rumah PSBB.

Secara intensif, aparatur Pemerintah Kota (Pemkot) Jaksel enegakkan PSBB pada tiga lokasi. Alhasil, petugas Satgas Covid-19 menciduk 44 pelanggar PSBB. Para pelanggar menjalani sanksi sosial berupa menyapu jalan lingkungan. Dengan rincian, 20 pelanggar menerima sanksi dari Satgas Covid-19 Pasar Manggis.

Baca Juga

Tampak wisatawan yang akan turun dari bus pariwisata. Kemenkes meminta masyarakat mengetatkan prokes COVID-19. Foto: Kemenles
Kemenkes Kembali Galakkan Prokes Menghadapi COVID-19
COVID-19 Kembali Naik, ASN Diingatkan Pentingnya Jaga Prokes
Aturan Protokol Kesehatan Peserta G20 Indonesia, Tak Ada Pengecualian!
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bersihkan Fasum, Pelanggar Aturan, Prokes Covid-19, PSBB Ketat, Sanksi Sosial
Redaksi 27 Jan 2021, 00:04
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article BNN Ringkus Napi Pengendali Narkoba dari Lapas
Next Article Dampak Pandemi Covid-19, Gerindra Rayakan Natal Nasional secara Virtual

TERPOPULER

TERPOPULER
Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hukum

Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal

Jakarta Raya
Jadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Mei, Hadir di 5 Lokasi
09 May 2025, 06:31
Nasional
Perkuat Kapasitas Fiskal, Kemendagri Minta Pemprov Papua Tengah Tingkatkan PAD
09 May 2025, 12:44
Jakarta Raya
Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!
09 May 2025, 13:16
Ekonomi
Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Kemenperin Dorong Animator Jadi Mitra Strategis
09 May 2025, 09:23
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?