Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sejumlah Ketum Kadin Provinsi Lapor ke Polisi Atas Dugaan Pemalsuan Surat Terkait Penyelenggaraan Munaslub
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Sejumlah Ketum Kadin Provinsi Lapor ke Polisi Atas Dugaan Pemalsuan Surat Terkait Penyelenggaraan Munaslub
News

Sejumlah Ketum Kadin Provinsi Lapor ke Polisi Atas Dugaan Pemalsuan Surat Terkait Penyelenggaraan Munaslub

Bambang
Bambang Published 25 Sep 2024, 11:45
Share
4 Min Read
Denny Kailimang usai melapor ke Bareskrim, Rabu(25/9).foto/ipol
Denny Kailimang usai melapor ke Bareskrim, Rabu(25/9).foto/ipol
SHARE

IPOL.ID-Sejumlah Ketua Umum Kadin Provinsi melaporkan beberapa oknum ke Mabes Polri atas dugaan tindak pidana terkait penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada 14 September 2024. Para oknum tersebut diduga telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Dewan Pengurus Kadin Indonesia sebelumnya juga telah menyatakan bahwa Munaslub tersebut ilegal karena menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

Kuasa hukum para pelapor, Denny Kailimang mengungkapkan, dari total 35 Kadin Provinsi, ada 21 Ketua Umum Kadin Provinsi yang menyatakan tidak pernah mengajukan permintaan penyelenggaraan Munaslub, dan tidak pernah mengadakan Rapat Dewan Pengurus Kadin Provinsi untuk memberikan peringatan tertulis kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia.

“Sebagaimana Pasal 18 ayat (2) AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya bisa diselenggarakan atas usulan minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan anggota luar biasa (ALB) dan harus didahului adanya dua kali surat peringatan tertulis,” kata Denny Kailimang usai melapor ke Bareskrim, Rabu(25/9).

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Atas Dugaan Pemalsuan Surat, Lapor ke Polisi, Sejumlah Ketum Kadin Provinsi, Terkait Penyelenggaraan Munaslub
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Facebook @suararakyat Khawatir Kena Tipu, 14 Saksi TPPU Eks Gubernur Malut Absen dari Panggilan KPK
Next Article Rompi yang dikenakan Kaesang dan hasil editing kaos yang diinginkan netizen dipakai oleh Kaesang. Foto: Tangkapan layar akun X Bos Purwa @BosPurwa Viral Kenakan Rompi ‘Putra Mulyono’, Netizen Tantang Kaesang Pakai Kaos ‘Adik Fufufafa’ dan ‘Hobi Nebeng Private Jet’

TERPOPULER

TERPOPULER
Ramalan Zodiak
Gaya hidup

Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan

HeadlineNasional
Intip Persiapan Sidang Isbat Awal Zulhijjah Hari ini, 17 Mei 2026
17 May 2026, 16:02
Olahraga
Cukur Semen Padang 7-0, Tavares Justru Kritik Permainan Persebaya
17 May 2026, 14:13
Gaya hidup
Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat
17 May 2026, 19:30
Nasional
Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Dzulhijjah 1447 H
17 May 2026, 11:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?