Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek
Hukum

KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek

Farih
Farih Published 03 Oct 2024, 13:45
Share
1 Min Read
Gedung Merah Putih KPak. Foto: Dok Humas KPK
Gedung Merah Putih KPak. Foto: Dok Humas KPK
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwal ulang pemanggilan mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak.

Awang sedianya akan diperiksa terkait dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kaltim, Rabu (2/10/2024). Namun, Awang tidak hadir dan meminta pemanggilannya dijadwal ulang.

“Saksi minta penjadwalan ulang,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (3/10/2024).

Namun, KPK belum menyebutkan waktu pemanggilan ulang terhadap mantan orang nomor satu di Kaltim tersebut.

Selain Awang, KPK turut memanggil Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim dan PT Bunga Jadi Lestari, Rudy Ong Chandra. Namun, Rudy juga tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dan meminta dijadwalkan ulang.

Sedangkan Wahyu Widhi Heranata selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim yang juga turut dipanggil oleh KPK tidak hadir tanpa keterangan.

Hingga kini, KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka terkait kasus dugaan korupsi IUP Kaltim. Namun identitas tersangka beserta konstruksi perkaranya belum diumumkan ke publik.

Akan tetapi, KPK membenarkan telah mencegah tiga orang ke luar negeri. Mereka yang dicegah adalah Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI), DDWT, dan ROC. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Awang Faroek Ishak, gubernur kaltim, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Debt collector yang ditangkap. Foto: Ist Setahun Buron, Bos Debt Collector Semarang yang Sempat Viral Ditangkap di Jambi
Next Article Sebanyak 732 anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang terdiri dari 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan 152 anggota Dewan Perwakilan Daerah masa bakti 2024-2029 menghadiri upacara pelantikan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2024. Foto: Eko Siswono Toyudho/BenarNews Banyak Anggota DPR Terkait Dinasti, Pengamat: Ancam Masa Depan Demokrasi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260508 WA0004
HeadlineOlahraga

Duel Ideal Garudayaksa kontra  PSS Sleman di Final Championship Liga 2

Jabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini Jumat 8 Mei 2026
08 May 2026, 06:27
HeadlineJabodetabek
Viral Aksi Asusila di Pinggir Rel Jatinegara, Satpol PP Tutup Akses Ilegal dan Perketat Patroli
08 May 2026, 09:16
HeadlineNews
Viral! Dugaan Pelecehan di Ponpes Ciawi Bogor, 3 Korban Resmi Lapor Polisi
08 May 2026, 10:33
Ekonomi
Jadi Tokoh Wanita Berpengaruh di Indonesia, Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women in Business Leadership 2026
08 May 2026, 08:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?