Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terjadi 535 Kasus Temperan, KAI Tutup 130 Perlintasan Sebidang Demi Keselamatan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Terjadi 535 Kasus Temperan, KAI Tutup 130 Perlintasan Sebidang Demi Keselamatan
News

Terjadi 535 Kasus Temperan, KAI Tutup 130 Perlintasan Sebidang Demi Keselamatan

Timur
Timur Published 04 Oct 2024, 15:55
Share
4 Min Read
Pada saat ini terdapat 3.693 titik perlintasan sebidang, dengan 49 persen di antaranya tidak terjaga. Foto: dok KAI
Pada saat ini terdapat 3.693 titik perlintasan sebidang, dengan 49 persen di antaranya tidak terjaga. Foto: dok KAI
SHARE

IPOL.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berupaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Upaya yang KAI lakukan untuk mewujudkan hal tersebut di antaranya secara proaktif menutup sejumlah perlintasan sebidang.

“Tercatat dari Januari hingga Agustus 2024 saja ada 535 kejadian temperan di jalur KA dan perlintasan,” kata VP Public Relations KAI Anne Purba dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/10/2024). Untuk itu, KAI dari periode Januari hingga 30 September 2024, menutup 130 perlintasan sebidang.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2. Yakni perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 m harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.

Tercatat selama periode 2020 s.d September 2024, KAI telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar dan rawan sebanyak 1.298 titik.

Baca Juga

stasiun bekasi timur
Masyarakat Diimbau Tunggu Hasil Investigasi KNKT Terkait Kecelakaan KA di Bekasi Timur
KAI Ubah Nama KA Argo Bromo Anggrek Menjadi KA Anggrek Mulai 9 Mei 2026
KAI Tegaskan Perlintasan Liar Harus Segera Ditutup untuk Menjaga Keselamatan Bersama

Anne Purba menambahkan, KAI terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi. Pasalnya, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kai, Kecelakaan KA, PT kai, tabrakan KA, temperan, tertemper
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Presiden Amerika Serikat Joe Biden yang akan dimakzulkan DPR AS. Foto: Instagram @joebiden AS-Israel Pertimbangkan Serang Fasilitas Minyak Iran
Next Article Calon gubenur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil .(Foto Sofian/ipol.id Hadir di Paripurna Pelantikan 5 Pimpinan DPRD DKI, RK Harapkan Eksekutif dan Legislatif Beriringan

TERPOPULER

TERPOPULER
Oknum polisi diduga mengamuk sambil membawa pedang dan pistol di Jalan Letjen Ibrahim Adjie, Tarogong Kaler. Foto: Tangkapan layar Instagram @feedgramindo
Nusantara

Viral Oknum Polisi Ngamuk Bawa Pedang dan Pistol di Garut, Berakhir Dikeroyok Massa

Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Politik
Legislator Gerindra Kritik Keras Kasudin di DKI Lantaran Cuek Diajak Sosper dan Reses
21 May 2026, 11:59
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Tekno/Science
VIDA Ingatkan Risiko Penipuan Digital Kian Canggih, Berikut Tips Berkurban Aman dan Nyaman
21 May 2026, 19:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?