Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polda Metro Jaya Gulung Komplotan Penimbun Obat Terapi COVID-19
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Polda Metro Jaya Gulung Komplotan Penimbun Obat Terapi COVID-19
Jabodetabek

Polda Metro Jaya Gulung Komplotan Penimbun Obat Terapi COVID-19

Pak We
Pak We Published 05 Aug 2021, 08:04
Share
2 Min Read
marc klok
Marc Klok (Ant)
SHARE

indoposonline.id – Penyidik Polda Metro Jaya menangkap 24 orang lantaran diduga terlibat tindak pidana penimbunan obat terapi COVID-19 untuk kemudian dijual kembali dengan harga yang sangat tinggi.

“Ada 24 orang yang kita amankan termasuk satu perawat,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Rabu (5/8).

Dijelaskan Yusri modus para tersangka ini adalah membeli dari apotek dan farmasi dengan harga standar dengan cara memalsukan surat dokter dan bekerja sama dengan oknum petugas apotek.

Sedangkan oknum perawat yang diketahui berinisial RS itu terlibat dengan modus mengumpulkan obat milik pasien COVID-19 yang meninggal dunia untuk kemudian dijual dengan harga tinggi.

Baca Juga

Mobil layanan SIM Keliling Jakarta yang disediakan Polda Metro Jaya, hari ini, selasa (12/12). Foto: NTMC
Senin 11 Mei 2026: Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Penyidik Polda Metro Jaya Sudah Periksa 31 Saksi di Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Polda Metro Jaya Bongkar Judi Online Bermodus Live Konten Dewasa di Apartemen, Bisa Raup Rp 5 Miliar Sebulan

“Ada modus perawat yang bermain, dia mengambil sisa obat pasien COVID-19 yang meninggal dunia. Jadi ada pasien yang meninggal dunia obatnya dikumpulkan, nanti kalau udah terkumpul dia mainkan dengan harga eceran tertinggi,” tutur Yusri.

Yusri juga menyebut tindakan para pelaku penimbunan ini sangat meresahkan masyarakat yang banyak membutuhkan obat terapi COVID-19 di tengah pandemi.

“Kita ketahui memang banyak masyarakat yang membutuhkan obat terapi COVID-19, namun ternyata banyak penjahat yang memikirkan kantong sendiri tanpa memikirkan dampak yang sangat besar, ” ujar Yusri.

Selain RS, adapun inisial para tersangka lain, yakni BC, MS, AH, LO, RH, TF, NN, SJ, MS, MH, RB, AH, SO, YN, HH, AA, UF, LP, DW, MI, MR, DS, dan MD.

Sedangkan barang bukti yang disita para tersangka adalah berbagai obat terapi COVID-19 seperti Avigan Favipiravir, Actemra, Fluvir Oseltamivir, Azithromycin, dan Ivermectin.

Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (wsa)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kriminalitas, penimbun obat, penimbun obat covid-19, polda metro jaya
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article bendung 1 Kisah Lifter Eko Yuli Irawan Diangkat dalam Film Pendek
Next Article WhatsApp Image 2021 07 01 at 13.45.57 Jelang MotoGP Austria, Rossi Deg-degan soal Motornya

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI, Jhony Simanjuntak.(Foto Sofian/IPOL.id)
Politik

Jhony Simanjuntak Minta Interupsi di Sidang Paripurna Tak Dijadikan Panggung Gagah-gagahan

Politik
Pansus DPRD DKI Segel Best Parking di Blok M Square, Diduga Beroperasi Ilegal Sejak 2023
11 May 2026, 17:59
Hukum
KPK Panggil 2 Petinggi Pertamina dan Anak Usahanya, Bakal Diperiksa Dalam Kasus Korupsi PPT ET
11 May 2026, 17:51
Telkom
TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
11 May 2026, 16:46
Ekonomi
Pegadaian dan SMBC Indonesia Perkuat Kolaborasi melalui Pengembangan Sustainable Financing Framework 2026
11 May 2026, 18:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?