Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejari Jakpus Terima SPDP Kasus Narkoba Nia Ramdhani dan Ardi Bakrie
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejari Jakpus Terima SPDP Kasus Narkoba Nia Ramdhani dan Ardi Bakrie
HeadlineHukumJakarta Raya

Kejari Jakpus Terima SPDP Kasus Narkoba Nia Ramdhani dan Ardi Bakrie

Timur
Timur Published 05 Aug 2021, 16:15
Share
2 Min Read
Nia dan ardi Bakrie
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Foto: Instagram@ardibakrie
SHARE

indoposonline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengaku sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang diduga menjerat artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardie Bakrie. SPDP tersebut diserahkan oleh penyidik Polres Jakarta Pusat kepada Kejari Jakarta Pusat.

“Baru SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) saja,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Riono Budisantoso saat dihubungi indoposonline.id, Kamis (5/8).

Meski begitu, Riono belum menjelaskan detil waktu penyerahan SPDP tersebut oleh penyidik kepada jaksa. Namun, mengacu ketentuan Pasal 109 UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), SPDP diterima oleh jaksa selambat-lambatnya selama tujuh hari.

WhatsApp Image 2021 08 05 at 15.58.06
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso. (ipol.id)

SPDP, diketahui, merupakan tanda bahwa penyidik memulai penyidikan suatu perkara. Setelah SPDP diterima, kemudian beberapa Jaksa Peneliti akan ditunjuk untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan (P-16).

Baca Juga

borgol
Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO Anak di Bawah Umur, Kapolda Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan
Polisi Bongkar Gudang Ribuan Motor Diduga untuk Ekspor Ilegal
Polisi Saudi Tangkap 18 Warga Pakistan dan Afghanistan di Mekkah: Palsukan Iqama, Kartu Nusuk, dan Gelang Haji

Sebelumnya, artis sekaligus publik figur Nia Ramadhani dikabarkan ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat, pada Rabu (7/7). Selain Nia, turut diamankan Ardi Bakrie yang merupakan suaminya beserta seorang supir berinisial ZN. Mereka ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Dalam kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu klip sabu dan bong atau alat isap. Hingga kini, penyidik masih melakukan proses hukum lebih lanjut terkait penyalahgunaan barang haram tersebut. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ardi bakrie, Kejaksaan Negeri, kejari jakarta selatan, kejari jaksel, Narkoba, narkotika, nia ramadhani, nia ramadhani sabu, obat terlarang, Polisi, Sabu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 07 02 at 20.45.05 Rangkaian HUT ke-9, AirNav Indonesia Berikan Bantuan Kaki Palsu dan Kursi Roda ke Warga Disabilitas
Next Article timnas spanyol Polisi Sita 17 Kilogram Sabu dari Jaringan Narkotika Afrika

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260514 WA0113
HeadlineHukum

Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU

Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Olahraga
Hasil Drawing Liga 4 Piala Presiden 2026, Federasi Bagi 64 Klub ke 16 Grup
15 May 2026, 07:30
Headline
Disorot karena Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Minta Maaf
14 May 2026, 15:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?