Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung segera Terbitkan SK Pemecatan Pinangki sebagai PNS Kejaksaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung segera Terbitkan SK Pemecatan Pinangki sebagai PNS Kejaksaan
Hukum

Kejagung segera Terbitkan SK Pemecatan Pinangki sebagai PNS Kejaksaan

Iqbal
Iqbal Published 05 Aug 2021, 22:12
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 05 10 at 22.04.13 e1620662701913
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung.
SHARE

indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam waktu dekat akan menerbitkan surat keputusan (SK) terkait pemberhentian dengan tidak hormat Pinangki Sirna Malasari sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejaksaan. Saat ini, SK masih dalam proses, menyusul putusan berkekuatan hukum tetap alias inkrach terkait perkara suap yang menjerat mantan jaksa tersebut.

“Dengan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka saat ini proses pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS terhadap Pinangki Sirna Malasari tengah dalam proses, dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS kepada yang bersangkutan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Kamis (5/8).

Pada kesempatan itu, Leonard pun membantah pemberitaan beredar terkait gaji yang masih diterima Pinangki sebagai PNS Kejaksaan. “Kami sampaikan bahwa gaji PSM sudah tidak diterima (diberhentikan) sejak September 2020, sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan (diberhentikan) sejak Agustus 2020,” tegasnya.

Dia mengatakan, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020, Pinangki telah diberhentikan sementara dari jabatan PNS. “Secara otomatis pula yang bersangkutan tidak lagi sebagai jaksa,” ucap Leonard.

Baca Juga

IMG 20260423 WA0168
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan
Kejagung Geledah 7 Rumah Tersangka Korupsi Petral

Sekadar informasi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang banding Senin (14/6), memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun. Salah satu alasan hakim memangkas hukuman tersebut yakni terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

Kejagung memutuskan untuk tidak mengajukan kasasi terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: djoko tjandra, jaksa pinangki, Kejagung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article hamilton dan bottas PUPR Bidik Bendungan Sidan di Bali Tuntas 2023
Next Article pangdam7 Menkominfo : Percepatan Transformasi Digital Kunci Pemulihan Pascapandemi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260430 WA0199
HeadlineNews

Viral! Akun Instagram Ahmad Dhani Hilang dari Jagat Maya

HeadlineNews
Alasan Presiden Prabowo Subianto Panggil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Hambalang
04 May 2026, 09:08
HeadlineJabodetabek
Polda Metro Jaya Bongkar Judi Online Bermodus Live Konten Dewasa di Apartemen, Bisa Raup Rp 5 Miliar Sebulan
04 May 2026, 08:30
HeadlineNusantara
Kepala Desa Buncitan Sidoarjo Ditemukan Meninggal di Ruang Kerja
04 May 2026, 10:54
Jakarta Raya
Hadir Langsung di CFD, BPJS Keliling Permudah Akses Layanan JKN Masyarakat
04 May 2026, 11:56
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?