IPOL.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan (Kemendikbud) diminta turun dalam penanganan kasus siswa disabilitas pada SMPN di Depok, Jawa Barat yang diduga dirundung.
Wakil Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra mengatakan, pihaknya berharap Kemendikbud turun memastikan penanganan kasus terjadi.
Agar penanganan kasus yang kini masih berjalan sesuai regulasi Permendikbud 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Pada Satuan Pendidikan.
“Berharap Kemendikbud turun menangani kasus ini sebagai bentuk evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan Permendikbud 46 tahun 2023,” ujar Jasra saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Senin (7/10/2024).
KPAI juga mendesak agar Unit Layanan Disabilitas (ULD) dibentuk dan berfungsi maksimal untuk layanan perlindungan anak-anak disabilitas di lingkungan satuan pendidikan.
Dari informasi diberikan orangtua korban, kasus perundungan ini kejadian berulang yang sudah pernah dilaporkan tapi tidak pernah ditangani secara tuntas oleh pihak SMPN.
“KPAI mendorong pemulihan (terhadap korban) sampai tuntas. Mohon ketuntasannya dipastikan melalui pernyataan para profesi, seperti psikolog, dokter, guru, orangtua,” katanya.
Meski berdasar informasi anak-anak terduga pelaku perundungan kini sudah dipanggil guru Bimbingan Konseling (BK) SMPN, tapi hal tersebut tak menjamin perundungan berakhir.
Jasra menambahkan, dalam banyak kasus perundungan anak-anak yang dipanggil guru BK justru merasa terstigma, dan ujungnya justru melakukan tindakan lebih keras lagi terhadap korban.
“Tentu baru dugaan dan butuh pendalaman. Namun dari pengalaman KPAI ini terjadi. Karena kekerasan dan sikap kekerasan selalu menindas dengan menyasar yang lebih lemah,” tandasnya.
KPAI memastikan perlu asessement mendalam untuk memastikan penyebab kematian anak-anak tersebut melakukan perundungan terhadap korban, apa karena pola asuh di rumah atau hal lain. (Joesvicar Iqbal)