IPOL.ID – Bareskrim Polri membongkar sindikat judi online yang dikendalikan WN China berinisial QF. Bareskrim menyebut, pihaknya juga telah memeriksa 27 orang influencer terkait kasus dugaan promosi judi online.
Bareskrim menemukan tersangka pengendali judi online (Judol), QF sengaja datang ke Indonesia dengan menyamar sebagai investor untuk melancarkan operasi perjudiannya. Bareskrim memastikan pihaknya masih terus memantau dan menindak perihal itu.
“Background WNA ini finance. Karena dia backgroundnya dengan mengkamuflase sebagai investor, sehingga itu bekerja sama dengan PJP (penyedia jasa pembayaran) yang ada di Indonesia untuk mengoperasikan perjudiannya,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/24).
Himawan menyebut, tersangka menggunakan PJP dan rekening bank di Indonesia untuk melakukan deposit dan withdraw. Hal itu, kata dia, juga menjadi salah satu strategi yang digunakan untuk menarik pasar di Indonesia.
“Pelaku juga membuat aplikasi untuk mengkoneksikan deposit dan withdraw dari penyedia jasa pembayaran ke website perjudian tersebut yang berada di China,” ucapnya.
Dari situ, lanjut Himawan, penyidik menemukan dua penyedia jasa pembayaran yang aktif terlibat dalam operasional situs SLOT8278. Namun dia enggan mengungkap nama terang penyedia jasa pembayaran itu.
“WNA memang hadir disini untuk mendirikan PT dan kemudian dia berkoordinasi ataupun dengan beberapa PJP untuk melakukan transaksi pembayaran,” jelas Himawan.
“Artinya, menggunakan fasilitas jasa pembayaran ini untuk bisa mendapatkan keuntungan, hasil keuntungannya digunakan untuk dikirimkan kembali ke China,” imbuh dia.
Adapun situs judi online yang dikendalikan QF itu, kata Himawan, telah beroperasional di Indonesia sejak September 2022 lalu. Sedangkan perputaran uangnya mencapai Rp 685 miliar.
Himawan menuturkan, sindikat itu memang menargetkan pasar Indonesia. Terbukti dengan jumlah pemain asal Indonesia mencapai 85 ribu orang. Ia juga menilai, judi online merupakan penyakit masyarakat. Karena itu, Polri, kata dia, terus melakukan upaya pembenahan secara preventif dan preemtif. “Perjudian online ini kita kategorikan senagai penyakit masyarakat. Jadi penyakit masyarakat itu harus disembuhkan,” pungkas dia. (*)