Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Operasi Zebra Oktober 2024, Penegakan Hukum Pilihan Terakhir
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Operasi Zebra Oktober 2024, Penegakan Hukum Pilihan Terakhir
Hukum

Operasi Zebra Oktober 2024, Penegakan Hukum Pilihan Terakhir

Farih
Farih Published 15 Oct 2024, 22:24
Share
3 Min Read
Sejumlah petugas Unit Lantas jajaran Korlantas Polri saat melakukan razia terhadap pelanggaran lalu lintas di Jakarta. Foto: Dok/ipol.id
Sejumlah petugas Unit Lantas jajaran Korlantas Polri saat melakukan razia terhadap pelanggaran lalu lintas di Jakarta. Foto: Dok/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Penegakan hukum jajaran kepolisian terhadap para pelanggar lalu lintas dapat dilakukan dengan cara Represif Yustial/tilang atau dengan cara Non Yusticial/teguran. Terlebih pada saat ini Unit Satuan Lalu Lintas Korlantas Polri tengah melaksanakan Operasi Zebra pada Oktober 2024.

Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto mengatakan, bobot kesalahan dapat dijadikan pertimbangan petugas untuk melakukan penindakan, apakah akan ditilang atau cukup diberikan teguran.

Kewenangan diskresi Kepolisian yang diatur dalam pasal 18 Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2002, memberikan otoritas kepada setiap individu petugas Kepolisian untuk melakukan penilaian sendiri terhadap tindakan yang akan dilakukan untuk kepentingan umum.

“Relevan dengan pilihan cara melakukan penegakan hukum, apakah dilakukan Represive Yusticual/tilang atau sebaliknya. Dalam azas ultimum remedium bahwa penegakan hukum pidana merupakan alternatif terakhir,” kata Budiyanto di Jakarta Selatan, pada Selasa (15/10/2024).

Dengan demikian, atas pertimbangan bobot pelanggaran yang ditemukan di jalan kemudian petugas cukup melakukan teguran tidak salah dan masih dibenarkan dalam koridor penegakan hukum. Pelanggaran lalu lintas memiliki bobot ringan, sedang dan berat.

“Menurut hemat saya bahwa pelanggaran ringan dan sedang cukup diberikan teguran dan arahan yang bersifat edukasi,” ujarnya.

Terkecuali, lanjut Budiyanto, pada saat petugas mendapatkan pengemudi kendaraan bermotpr yang mengemudikan kendaraan dengan sadar dan sengaja membahayakan keselamatan jiwa dan barang sudah selayaknya ditilang.

“Bila perlu kendaraan dikemudikan pelanggar disita sampai ada keputusan Pengadilan Negeri yang memperoleh kekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Secara bersamaan diharapkan bagi pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) memilki program yang simultan dan terus menerus untuk melakukan langkah-langkah edukasi, preventive dan penegakan hukum.

“Saya yakin seandaimya program itu dilaksanakan secara berkesinambungan akan ada perubahan mindset mengarah yang lebih baik dan menciptakan kedisiplinan,” imbuhnya.

Seperti diketahui berdama, Operasi Zebra sedang dilaksanakan di seluruh Indonesia, tak terkecuali di Jakarta dan Jabodetabek, mulai 14-27 Oktober 2024.

Berikut adalah daftar dan sasaran razia operasi zebra di Jakarta dan Jabodetabek:

* Jalan Protokol Jakarta
* Jalan Gatot Subroto
* Jalan Sudirman-Thamrin
* Jalan H.R. Rasuna Said TL Robinson, Pasar Minggu
* Jalan Raya Fatmawati Jalan Ciputat Raya
* Jalan Raya Cilincing Jalan RE Martadinata
* Jalan Raya Pakin
* Jalan Yos Sudarso
* Jalan Rajawali
* Jalan Sabang TL Jembatan Merah-Gunung Sahari
* Jalan DI Panjaitan
* Jalan Letjen Sutoyo
* Jalan Basuki Rahmat Kawasan Banjir Kanal Timur
* Jalan Letjen S Parman-Kolong Peninsula
* Jalan Daan Mogot
* Jalan Brigjen Katamso
* Jalan Kemanggisan Raya

Operasi tersebut bertujuan untuk membangun disiplin dalam berlalu lintas. Penekanan dari Korlantas Polri bahwa dalam Operasi Zebra penekanan pada cara mengedukasi dan memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas yang ditentukan dalam target operasi tersebut dengan tetap melakukan penegakan hukum secara selektif.

“Cara yang dilakukan dalam menertibkan para pengguna jalan selama pelaksanaan Operasi Zebra saya kira sejalan dengan azas ultum remedium bahwa penegakan hukum pidana merupakan pilihan terakhir,” pungkas Budiyanto. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Operasi Zebra 2024, penegakan hukum
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gedung Merah Putih KPak. Foto: Dok Humas KPK Hakim Agung Gazalba Saleh Lolos Membayar Uang Pengganti, KPK Segera Tentukan Sikap
Next Article Ruang Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Foto: Dok/ipol.id Jenazah 5 Korban Kebakaran Tambora Diidentifikasi di RS Polri Kramat Jati

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Headline
Prabowo Bakal Bangun Desa Nelayan Modern di Miangas, Lengkap Cold Storage hingga SPBU Khusus
09 May 2026, 20:23
HeadlineOlahraga
Menpora Erick: Jangan Ragukan Komitmen Presiden Prabowo untuk Pembangunan Olahraga Nasional
09 May 2026, 22:37
Nusantara
Satu Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan
09 May 2026, 20:41
Ekonomi
Viral Razia Rokok Ilegal di Warung Tegal, Bea Cukai Sebut Sesuai Prosedur
09 May 2026, 21:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?