Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mewujudkan Indonesia Emas 2045, Perkuat Jamin Kualitas Bidang Kesehatan dan Penting Fasyankes Terapkan Standar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Mewujudkan Indonesia Emas 2045, Perkuat Jamin Kualitas Bidang Kesehatan dan Penting Fasyankes Terapkan Standar
Nasional

Mewujudkan Indonesia Emas 2045, Perkuat Jamin Kualitas Bidang Kesehatan dan Penting Fasyankes Terapkan Standar

Farih
Farih Published 15 Oct 2024, 23:45
Share
3 Min Read
International Healthcare Engineering Forum (INAHEF) 2024 di Jakarta. Foto: Dok/INAHEF
International Healthcare Engineering Forum (INAHEF) 2024 di Jakarta. Foto: Dok/INAHEF
SHARE

IPOL.ID – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, Umur Harapan Hidup (UHH) penduduk Indonesia mencapai 73,93 tahun pada 2023. Beberapa penyebab rendahnya angka harapan hidup di Indonesia diantaranya adalah karena infrastruktur dan layanan medis yang terbatas serta rendahnya jumlah tenaga medis yang memadai.

Apalagi untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045. Yakni sebuah visi untuk mengantarkan bangsa ke puncak kejayaan di berbagai bidang, termasuk kesehatan. Salah satu indikator utama dalam mencapai visi ini adalah target untuk harapan hidup 80 tahun. Namun, dengan kondisi pengelolaan kesehatan saat ini, mustahil untuk mencapai visi ini.

Untuk mencapai hal tersebut, maka dibutuhkan Fasilitias Layanan Kesehatan (Fasyankes) yang S.M.A.R.T (Selamat, berMutu, Aman, Ramah, Terjangkau). Selain S.M.A.R.T, penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) juga perlu didorong.

Demikian diungkapkan Sekretaris Utama Badan Standardisasi Nasional (BSN), Donny Purnomo dalam International Healthcare Engineering Forum (INAHEF) 2024 di Jakarta pada Selasa (17/9/2024).

Menurut Donny, penerapan SNI yang berkaitan dengan alat kesehatan dan fasilitas kesehatan ini perlu didorong.

“BSN mendorong penerapan standar terkait alat kesehatan dan fasilitas kesehatan. Karena sudah banyak standar yang ditetapkan. Namun, penerapannya perlu kita support bersama-sama dengan berkolaborasi dan bersinergi dengan seluruh pihak yang terkait demi kemajuan bersama,” jelas Donny.

Tercatat, hingga Agustus 2024, BSN telah menetapkan 15.231 SNI. Dari jumlah tersebut, terkait alat kesehatan dan fasilitas kesehatan sebanyak 463 SNI yang masih aktif.

INAHEF 2024 merupakan forum yang diprakarsai dan didukung oleh Kantor Staf Presiden (KSP), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan BSN serta diselenggarakan oleh Perhimpunan Teknik Pelayanan Kesehatan Indonesia (PTPI) dengan kolaborasi bersama industri, perguruan tinggi, asosiasi, serta pemerintah daerah.

Tujuan dilaksanakannya acara ini diantaranya adalah merumuskan rencana implementasi program pemerintah 2024 – 2029 terutama bidang kesehatan; mendapatkan masukan dari daerah dan merumuskan serta mengimplementasikan secara masif di seluruh daerah di Indonesia melalui kongres; melakukan penilaian kesesuaian produk-produk penunjang SMART Hospital dengan regulasi; serta memberikan penghargaan bagi industri yang telah memenuhi regulasi.

Presiden PTPI, Eko Supriyanto dalam kesempatan tersebut mengatakan Forum Teknik Pelayanan Kesehatan Internasional diselenggarakan untuk menghasilkan rumusan model dan program 2025-2029 untuk Penguatan Fasyankes dan Industri Kesehatan.

“Ini termasuk program pemeriksaan kesehatan 9 Penyakit Prioritas, program penanganan TBC secara terstruktur sistemik masif dan modern, program pemenuhan Fasyankes seluruh Indonesia, serta model struktur industri alkes dalam negeri dan model pembiayaan Fasyankes,” jelas Eko.

Melalui INAHEF 2024, diharapkan para peserta yang hadir yang terdiri dari pemerintah pusat dan daerah, fasyankes, perguruan tinggi, asosiasi profesi dan asosiasi fasyankes, serta konsultan dan kontraktor fasyankes ini dapat memberikan masukan, semakin aktif berkontribusi dan bersinergi guna mempertajam transformasi kesehatan serta mencapai SMART Hospital di Indonesia.

INAHEF 2024 juga diisi berbagai kegiatan seperti pameran, kongres, seminar, dan pemeriksaan Kesehatan.(Vinolla)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Fasyankes, indonesia emas 2045, Kesehatan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kebakaran 5 Korban Tewas dalam Kebakaran di Tambora dari 2 Keluarga
Next Article Salinan Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia nomor Prin-120/A/JA/10/2024/15 Oktober 2024. Foto: Dok Kejaksaan Agung RI Jaksa Agung Tunjuk Patris Yusrian Sebagai Kajati Daerah Khusus Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260514 WA0113
HeadlineHukum

Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU

Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
Headline
AFC Hukum Persib Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton
14 May 2026, 13:21
Headline
Disorot karena Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Minta Maaf
14 May 2026, 15:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?