IPOL.ID – Tega seorang pria berinisial Charles Arif (49) alias Co Ciming, secara sadis menyiramkan air keras ke wajah siswi SMP usai cintanya ditolak. Peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Korban secara tega menyiramkan air keras kepada siswi SMP bernama Meysa Chatlin Witak (13). Pelaku melakukan aksinya ketika korban hendak berangkat sekolah. Akibat peristiwa tragis tersebut, korban kini dirawat intensif di RSUD Lewoleba. Sementara, pelaku sudah ditangkap polisi.
Menurut Kasatreskrim Polres Lembata, Iptu Donni Sare, Charles merasa sakit hati setelah perasaannya tidak mendapat respons yang baik dari Meysa. Selama ini, Charles yang seorang petani itu sering membuntuti Meysa.
“Motif pelaku karena sakit hati akibat rasa sayang dan suka terhadap korban tidak mendapatkan respons,” jelas Donni Sare, dikutip pada Rabu (16/10/2024).
Pelaku Charles ditangkap di Rumah Sakit Umum Lewoleba sekitar pukul 20.00 Wita, pada Senin (14/10/2024), tak sampai satu hari setelah dia menyiramkan air keras pada Senin pagi. Donni membeberkan petunjuk mengenai pelaku mengarah kepada Charles berdasarkan analisis dan persesuaian keterangan para saksi.
“Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti pelaku mengakui perbuatannya kepada korban dengan melakukan penyiraman air keras kepada korban,” katanya.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya, satu sepeda motor jenis Honda Revo dengan nomor polisi L 4697 CY yang digunakan pelaku untuk penyiraman air keras. Kemudian, sebuah trun Mitsubishi Fuso EB 8393 F. Truk ini sering digunakan Charles untuk membuntuti korban.
Berdasarkan rekaman CCTV, Charles saat membuntuti Meysa dan berujung penyiraman air keras mengenakan kerudung warna abu-abu dan jaket hoodie putih milik korban.
“Pelaku juga mengenakan celana training merah, kaus lengan panjang merah, masker medis hijau, kaca mata bening polos sarung motif kotak, sepatu merek Adidas hitam putih, dan helm merah,” paparnya.
Pelaku meracik sendiri air keras menggunakan cairan soda api. Setelah melakukan penyiraman, pelaku menghilangkan barang bukti.
Atas perbuatan tersebut, polisi menjerat Charles dengan Pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana.(Vinolla)