Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Gantikan Heru Budi, Teguh Setyabudi jadi Pj Gubernur DKI Jakarta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Gantikan Heru Budi, Teguh Setyabudi jadi Pj Gubernur DKI Jakarta
HeadlineJakarta Raya

Gantikan Heru Budi, Teguh Setyabudi jadi Pj Gubernur DKI Jakarta

Bambang
Bambang Published 17 Oct 2024, 11:02
Share
1 Min Read
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi saat memberikan keterangan kepada awak media usai Rilis Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester I Tahun 2024 di Jakarta, Rabu (7/8/2024). Ist
Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID-Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengangkat Teguh Setyabudi sebagai penjabat gubernur DKI Jakarta. Teguh Setyabudi ditunjuk menggantikan Heru Budi Hartono yang telah bertugas sejak Oktober 2022.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125P, tertanggal 16 Oktober 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur DKI Jakarta.

“Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres No 125P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur DKI Jakarta,” kata Ari dalam pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (17/10).

Ari menjelaskan bahwa dalam keppres tersebut Presiden Jokowi memberhentikan dengan hormat Heru Budi Hartono sebagai pj gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Teguh Setyabudi sebagai pj gubernur DKI Jakarta.

Seperti diketahui, Heru Budi yang juga menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) ditunjuk Presiden Jokowi sebagai pj gubernur DKI Jakarta sejak 17 Oktober 2022.Heru menggantikan tugas Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir pada 16 Oktober 2022.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gantikan Heru Budi, jadi Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabud
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading menggelar sosialisasi sekaligus layanan pendaftaran kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dalam kegiatan Maybank Cycling Series Il Festino, di Jakarta. Dengan demikian seluruh pesepeda dalam even tersebut terlindungi oleh program Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan Kelapa Gading Lindungi Komunitas Social Ride
Next Article Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Kejagung Cecar 3 Direksi Swasta Terkait Proyek Tol MBZ

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI, Jhony Simanjuntak.(Foto Sofian/IPOL.id)
Politik

Jhony Simanjuntak Minta Interupsi di Sidang Paripurna Tak Dijadikan Panggung Gagah-gagahan

Politik
Pansus DPRD DKI Segel Best Parking di Blok M Square, Diduga Beroperasi Ilegal Sejak 2023
11 May 2026, 17:59
Hukum
KPK Panggil 2 Petinggi Pertamina dan Anak Usahanya, Bakal Diperiksa Dalam Kasus Korupsi PPT ET
11 May 2026, 17:51
Telkom
TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
11 May 2026, 16:46
Ekonomi
Pegadaian dan SMBC Indonesia Perkuat Kolaborasi melalui Pengembangan Sustainable Financing Framework 2026
11 May 2026, 18:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?