Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Periksa Eks Komisaris Pertamina, KPK Duga Pengadaan LNG Tidak Berizin
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Periksa Eks Komisaris Pertamina, KPK Duga Pengadaan LNG Tidak Berizin
HeadlineNews

Periksa Eks Komisaris Pertamina, KPK Duga Pengadaan LNG Tidak Berizin

Bambang
Bambang Published 18 Oct 2024, 14:45
Share
1 Min Read
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pengadaan gas alam cair (LNG) PT Pertamina (Persero) tidak berizin. Dugaan itu ditemukan setelah penyidik memeriksa mantan Komisaris Pertamina, A Edy Hermantoro terkait kasus pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2021.

“Saksi didalami terkait dengan pengadaan LNG tanpa ada izin,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangannya, Jumat (18/10/2024).

Tessa menyebut pengadaan LNG Pertamina tanpa sepengetahuan Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina.

“Juga tanpa persetujuan komisaris dan RUPS,” sambung Tessa.

Baca Juga

IMG 20260512 WA01911
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ajudan Gubernur Riau
KPK Usut Aliran Uang dari Sudewo ke Pejabat Kemenhub

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan dua tersangka baru berinisial HK dan YA. Keduanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Berdasarkan informasi, HK merupakan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto. Sementara YA merujuk pada mantan Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina, Yenni Andayani.

Kedua tersangka diduga turut melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar USD 113,83 juta.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, Pengadaan LNG Tidak Berizin, Periksa Eks Komisaris Pertamina
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Geger video Erina Gudono Makan Sushi Mewah di RS. Foto: X, @MoXweet (tangkap layar) Viral Video Erina Gudono, Usai Pamer Makan Mewah Omakase di RS
Next Article PBVSI Empat Tim Unggulan Maju ke Perdelapanfinal Kejurnas Voli Antarklub Divisi Satu 2024

TERPOPULER

TERPOPULER
PHN CAB
Gaya hidup

Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat

Nasional
ITS Gelar Bedah Film ‘Pesta Babi’, Jamin Ruang Diskusi Kritis dan Konstruktif
17 May 2026, 20:24
Headline
Komnas Perlindungan Anak Kecam Keras Pernyataan Komnas Perempuan
18 May 2026, 08:15
Jabodetabek
SIM Keliling Depok dan Bekasi Senin 18 Mei 2026
18 May 2026, 07:23
Headline
Bareskrim Bongkar Kampung Narkoba Samarinda yang Dijaga Puluhan ‘Sniper’
18 May 2026, 10:38
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?