IPOL.ID – Para pekerja pelabuhan di Yunani memblokir pengiriman sebuah kontainer berisi amunisi yang ditujukan ke Israel. Mereka menolak memuat kargo tersebut ke sebuah kapal di Pelabuhan Piraeus.
Mengutip dari Anadolu, Sabtu (19/10), kontainer tersebut yang dilaporkan diangkut ke Yunani melalui Makedonia Utara, dimaksudkan untuk dikirim ke Pelabuhan Haifa di Israel.
Namun, menanggapi seruan dari serikat pekerja setempat, para pekerja dermaga di pelabuhan Piraeus berkumpul dan mengambil sikap tegas, mencegah pengapalan dilanjutkan.
Menurut Televisi Pemerintah Yunani, ERT, para pekerja menulis “Pembunuh, keluar dari pelabuhan” di kontainer dan menyuarakan solidaritas mereka terhadap rakyat Palestina, meneriakkan slogan-slogan seperti “Kemerdekaan untuk Palestina.”
Markos Bekris, presiden Serikat Pekerja Pelabuhan Piraeus, mengeluarkan pernyataan yang mengutuk pengiriman amunisi yang ditujukan untuk konflik yang sedang berlangsung di Gaza.
“Kami telah memutuskan untuk tidak mengizinkan pengiriman amunisi perang dari Pelabuhan Piraeus yang akan melanjutkan genosida terhadap rakyat Palestina,” ujar Bekris, seraya menekankan bahwa para pekerja tidak akan menodai tangan mereka ”dengan darah rakyat Palestina.”
Bekris juga mendesak Yunani untuk menghentikan keterlibatannya dalam konflik tersebut, dan menyerukan penghentian segera partisipasi negara tersebut.
“Kami menuntut agar negara kami segera berhenti terlibat dalam perang,” tambahnya.
Israel telah melanjutkan serangan brutal di Gaza setelah serangan lintas batas oleh kelompok Palestina Hamas pada 7 Oktober tahun lalu, meskipun ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan gencatan senjata segera.
Lebih dari 42.400 orang telah terbunuh, sebagian besar wanita dan anak-anak, dan lebih dari 99.100 orang terluka, menurut otoritas kesehatan setempat.
Serangan Israel telah membuat hampir seluruh penduduk Jalur Gaza mengungsi di tengah-tengah blokade yang sedang berlangsung yang menyebabkan kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan.
Israel menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas tindakannya di Gaza. (far)