Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: AHY Bongkar Modus Mafia Tanah Senilai Rp 3,6 Triliun
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > AHY Bongkar Modus Mafia Tanah Senilai Rp 3,6 Triliun
HeadlineHukum

AHY Bongkar Modus Mafia Tanah Senilai Rp 3,6 Triliun

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 19 Oct 2024, 16:37
Share
2 Min Read
AHY bandung
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
SHARE

IPOL.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali mengungkap kasus tindak pidana pertanahan yang nyaris merugikan negara Rp 3,6 triliun yang dilakukan oleh mafia tanah di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

“Yang pertama, kita menyelamatkan masyarakat dari ketidakadilan. Yang kedua, mencegah semakin berkembangnya situasi yang tidak menentu. Dampaknya bukan hanya ekonomi, tapi juga sosial dan kita bisa menyelamatkan potensi kerugian negara dan masyarakat yang jumlahnya besar, lebih dari Rp 36 triliun karena ini lokasi (tanah) sangat strategis yang kalau dikembangkan punya nilai yang tinggi,” ujar AHY dalam keterangannya, dikutip Sabtu (19/10/2024).

Ia memaparkan, kasus di Dago Elos, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat dilakukan dengan modus operandi pemalsuan surat dan/atau memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu Akta Otentik. Lokasi objek bidang tanah yang menjadi persoalan ini merupakan bagian wilayah metropolitan dan salah satu wilayah strategis, sehingga total kerugian yang berhasil diselamatkan pada kasus ini sebesar Rp 3.603.335.000.000.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: atr bpn, Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Rp3.6 triliun, Selamatkan uang negara
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, saat mengerjakan pembangunan miniatur Ibu Kota Nusantara (IKN), Sabtu (19/10/2024). Foto: Ist Tidak Harus ke Kaltim, Miniatur IKN Sedang Dibangun PPSU di Jalan Jambore
Next Article Ilustrasi matahari. Foto iStock Matahari Capai Fase Maksimum dalam Siklus 11 Tahun

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?