Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Garap Anak Buah Mentan Syahrul Yasin Limpo
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejagung Garap Anak Buah Mentan Syahrul Yasin Limpo
HeadlineHukum

Kejagung Garap Anak Buah Mentan Syahrul Yasin Limpo

Timur
Timur Published 13 Aug 2021, 01:00
Share
3 Min Read
Gedung Kementan RI 1
Kementan RI (Ist)
SHARE

indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggali keterangan sejumlah pihak terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Tak terkecuali, keterangan EKP selaku Kepala Sub Bidang Produk Hewan Ekspor Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian RI.

Keterangan anak buah Mentan Syahrul Yasin Limpo itu digali oleh penyidik saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kamis (12/8).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, keterangan EKP diperlukan untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut. “Khususnya untuk mencari alat bukti dan menemukan fakta hukum,” jelas Leonard di Jakarta, Kamis (12/8) malam.

EKP diperiksa terkait dengan penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI kepada sembilan debitur, yang di antaranya, ada Group Walet, Group Johan Darsono, Duniatex Group, Group Bara Jaya Utama, Group Arkha dan PT Cipta Srigati Lestari. Selain itu ada pula PT Lautan Harmoni Sejahtera dan PT Kemilau Harapan Prima serta PT Kemilau Kemas Timur.

Baca Juga

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Ketut Sumedana. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
Kejati Sulteng Didorong Kawal Program Nasional, Terutama SDA
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK

Proses penyelenggaraan pembiaayaan ekspor nasional tersebut diduga dilakukan tanpa melalui prinsip tata kelola yang baik. Untuk itu, penyidik mendalami sejumlah prosedur yang dilampirkan oleh sembilan debitur tersebut.

“Seperti prosedur keluar masuk sarang burung walet serta pengecekan kebenaran atas sertifkat sanitasi yang dilampirkan oleh debitur,” jelas Leonard.

Akibat proses penyelenggaraan pembiayaan tanpa melalui prinsip tata kelola yang baik itu, maka pembiayaan kepada para debitur sesuai laporan sistem informasi manajemen resiko per 31 Desember 2019, dalam posisi colektibility 5 (macet). Sehingga berdampak pada meningkatnya kredit macet/non performing loan (NPL) pada 2019 sebesar 23,39%.

“Berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2019, LPEI diduga mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp4,7 triliun. Jumlah kerugian dikarenakan adanya pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN),” kata Leonard.

Selanjutnya berdasarkan statement dilaporan keuangan 2019, pembentukan CKPN di tahun 2019 meningkat 807,74% dari RKAT dengan konsekuensi berimbas pada provitabilitas (keuntungan). Kenaikan CKPN untuk meng-cover potensi kerugian akibat naiknya angka kredit bermasalahan yang disebabkan oleh kesembilan debitur tersebut.

“Salah satu debitur yang mengajukan pembiayaan kepada LPEI tersebut adalah S, Dirut dari tiga perusahaan Grup Walet yaitu PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia dan PT Borneo Walet Indonesia,” paparnya.

Namun pengusul dari LPEI yang terdiri dari Kepala Departemen Unit Bisnis, Kepala Divisi Unit Bisnis, dan Komite Pembiayaan diduga tidak menerapkan prinsip-prinsip sebagaimana yang telah ditentukan dalam Peraturan Dewan Direktur No. 0012/PDD/11/2010 tanggal 30 November 2010 tentang Kebijakan Pembiayaan LPEI.

“Akibatnya menyebabkan debitur, yakni Group Wallet yaitu PT Jasa Mulya Indonesia, PT Mulya Walet Indonesia dan PT Borneo Walet Indonesia dikategorikan Colectibity 5 (macet), sehingga gagal bayar sebesar Rp683,6 miliar yang terdiri dari nilai pokok Rp576 miliar ditambah denda dan bunga Rp107,6 miliar,” tutup Leonard. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kejakgung, kejaksaan agung, Kementan RI, Korupsi, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, LPEI, mentan ri, sahrul yasin limpo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi gempa bumi yang terjadi di wilayah sesar aktif di Indonesia. Foto: Ist Hanya Sekitar Empat Detik, Gempa M 7,1 Guncang Kabupaten Kepulauan Talaud
Next Article penyerang belgia inter milan romelu lukaku bereaksi setelah kehilangan peluang gol 1 Resmi, Lukaku Kembali ke Chelsea

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?