Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ajukan Surat Mundur dari DPRD DKI, Zita Anjani Tidak Lagi Terima Gaji dari Setwan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Ajukan Surat Mundur dari DPRD DKI, Zita Anjani Tidak Lagi Terima Gaji dari Setwan
Jakarta Raya

Ajukan Surat Mundur dari DPRD DKI, Zita Anjani Tidak Lagi Terima Gaji dari Setwan

Bambang
Bambang Published 22 Oct 2024, 22:35
Share
2 Min Read
Setwan DPRD DKI Jakarta, Agustinus Simanjuntak.(Foto dok pribadi)
Setwan DPRD DKI Jakarta, Agustinus Simanjuntak.(Foto dok pribadi)
SHARE

IPOL.ID-Pasca dilantik menjadi utusan khusus presiden bidang pariwisata. Anggota DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani mengajukan surat pemunduran diri sebagai anggota DPRD DKI pada Setwan.

Dengan adanya surat pemunduran diri tersebut, putri Zulkifli Hasan itu sesuai aturan yang berlaku tidak akan lagi menjadi anggota DPRD DKI periode 2024-2029 dan tidak menerima gaji pada November 2024 mendatang.

“Untuk persoalan gaji anggota DPRD DKI. Kami (setwan) berpedoman pada PP Nomor 12 Tahun 2018. Segala hak dan keuangan anggota berhenti sejak SK Kemendagri tentang pemberhentian dari anggota dewan terbit,” ujar Setwan DPRD DKI, Augustinus Simanjuntak kepada ipol.id, Selasa (22/10/2024).

Berdasarkan pada aturan itu, pria yang akrab disapa Aga itu pun mengatakan untuk gaji Zita Anjani. Setwan DPRD DKI melakukan penahanan. “Alasan kami menahan gaji Bu Zita berdasarkan surat pengundur diri yang diajukan,” bebernya.

Baca Juga

lkj
Tok, LKPJ Gubernur Anggaran 2025 Disetujui DPRD DKI Dalam Rapimgab
Pansus Tata Kelola Perparkiran Gaspol, Jupiter Ungkap Bakal Benahi Potensi Kebocoran dan Parkir Liar
Buntut Longsor TPST Bantargebang, DPRD DKI Bentuk Pansus Sampah

Sementara itu, untuk pengganti antarwaktu (PAW) nantinya pihak Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN DKI Jakarta akan mengajukannya ke pimpinan DPRD DKI.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ajukan Surat Mundur, DPRD dki, Tidak Lagi Terima Gaji dari Setwan, Zita Anjani
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Direktur SIGI LSI Denny JA, Ardian Sopa dalam konfrensi pers hasil temuan lembaga survei nasional Lingkaran Survei Indonesia (LSI) bertajuk 'Prabowo di Puncak Popularitas dan Tantangan Utama' di Jakarta, Selasa (22/10/2024). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id LSI Denny JA: Tantangan Prabowo Soal Tenaga Kerja, Demokrasi, Korupsi hingga Pangan
Next Article Momen Presiden ketujuh Jokowi mengunggah makan bersama istrinya Iriana Jokowi di salah satu rumah makan. Foto: IG, @jokowi (tangkap layar) Pulang ke Solo, Jokowi Bagikan Momen saat Menikmati Makan Bersama Iriana

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Hukum
Divonis 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Kasus PT PAL Perdata Bisnis, Bakal Banding
23 May 2026, 21:02
HeadlineKriminal
Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
23 May 2026, 20:00
Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?