Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mantan Caleg PPP Ajukan Judicial Review UU MD3: Batasi Jabatan Anggota Dewan Maksimal 2 Periode
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Mantan Caleg PPP Ajukan Judicial Review UU MD3: Batasi Jabatan Anggota Dewan Maksimal 2 Periode
HeadlineNasional

Mantan Caleg PPP Ajukan Judicial Review UU MD3: Batasi Jabatan Anggota Dewan Maksimal 2 Periode

Iqbal
Iqbal Published 28 Oct 2024, 21:49
Share
3 Min Read
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakpus. Foto: MK
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakpus. Foto: MK
SHARE

IPOL.ID – Batas jabatan bagi anggota DPR dan DPRD diminta untuk diterapkan aturan baru, yakni maksimal 2 periode.

Permintaan agar diubahnya aturan itu, disampaikan mantan Caleg DPR dari PPP, Muhamad Zainul Arifin.

Dia mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk membatasi anggota legislatif hanya boleh menjabat dua periode.

Dalam info yang terdapat pada situs MK, Senin (28/10/2024), permohonan tersebut telah didaftarkan pada Rabu (23/10). Zainul mengajukan gugatan terhadap Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3.

Baca Juga

Pelaksanaan Muswil DPW PPP DKI Jakarta, di Jakarta.
Tim Formatur Muswil PPP DKI Diberi Waktu 20 Hari Lengkapi Pengurusan
Syaiful Gelar Rapat Pleno Jelang Muswil ke-X PPP DKI Jakarta
KPK Berpeluang Jerat Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana CSR BI, Bidik Anggota Komisi XI DPR

Dalam permohonannya, Zainul mengatakan dirinya merupakan caleg DPR dari PPP yang berlaga di Dapil DKI Jakarta II saat Pemilu 2024. Dia gagal lolos ke DPR karena hanya mendapat 2.923 suara serta PPP tak lolos ambang batas parlemen.

“Dalam aktivitas pencalonan tersebut, Pemohon harus bersaing dengan para calon legislatif lain yang merupakan ‘wajah lama’ atau calon petahana pada keanggotaan parlemen. Pada faktanya, Pemohon merasakan pemilihan legislatif anggot DPR-RI dari waktu ke waktu kental didominasi oleh orang-orang lama yang sudah menduduki jabatan sebelumnya,” ucapnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: anggota dpr, anggota DPRD, Batas Waktu Jabatan, judicial review, Mahkamah Konsitusi, Muhamad Zainul Arifin, PPP
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Suasana para pengurus Gus Rido mendampingi Pemimpin Pondok Pesantren Al-Hamid, Cipayung, Jakarta Timur, yang juga Dewan Penasehat Gus Rido, Kiai Lukman Hakim Hamid menyematkan rompi Gus Rido dan sorban kepada Calon Gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil dalam kegiatan istigosah Pra 1 Abad Pondok Pesantren Al Falah, Ploso, Kediri, Jawa Timur, Senin (28/10/2024). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Ridwan Kamil Dapat Nasihat Ulama Gus Kautsar: Harus Bersabar dan Istiqomah
Next Article Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id KPK Periksa VP Kereta Api Properti Manajemen Terkait Korupsi DJKA Kemenhub

TERPOPULER

TERPOPULER
Discovery SCBD Jakarta jadi tuan rumah perayaan Hari Teh Internasional 2026. Foto: Ist
Ekonomi

Discovery SCBD Jakarta Bangga Jadi Tuan Rumah Perayaan Hari Teh Internasional 2026, Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia–Tiongkok

Ekonomi
Menko Pangan Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, 2,1 Juta Guru Ngaji Didorong Terlindungi
22 May 2026, 10:29
Nasional
Fahri Hamzah Luncurkan Buku Strategi Swasembada Papan 2045
22 May 2026, 07:41
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”
22 May 2026, 21:01
Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?