Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati DKI dan Kejari Jakbar Terima SPDP Kasus Penyalahgunaan Obat dan Alkes di Masa Pandemi Covid-19
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejati DKI dan Kejari Jakbar Terima SPDP Kasus Penyalahgunaan Obat dan Alkes di Masa Pandemi Covid-19
Hukum

Kejati DKI dan Kejari Jakbar Terima SPDP Kasus Penyalahgunaan Obat dan Alkes di Masa Pandemi Covid-19

Timur
Timur Published 11 Aug 2021, 20:00
Share
2 Min Read
baja 1 1
Kementerian PUPR menandatangani Kontrak Payung Katalog Elektronik Sektoral Kementerian PUPR untuk komoditas jembatan rangka baja permanen di Jakarta. Foto: ist
SHARE

indoposonline.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Metro Jaya. SPDP dimaksud terkait kasus dugaan penyalahgunaan obat-obatan dan alat kesehatan di masa pandemi Covid-19.

“Bahwa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Barat telah menerima SPDP dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan dan alat-alat kesehatan yang diperlukan dimasa pandemi Covid-19,” kata
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Rabu (11/8).

Adapun SPDP yang diterima oleh korps adhyaksa terdiri atas nama tiga tersangka. Di antaranya, Fenny Ho, Warsino alias Kurniawan dan Teddy.

“Fenny Ho diduga menjual obat di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yang terjadi pada tanggal 6 Juli 2021 di Jalan Jelambar Barat III No 7, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat,” kata Ashari.

Baca Juga

IMG 20260521 WA0045
Kejagung Dalami Regulasi Terkait Korupsi Ekspor CPO POME
BRIN dan Pemprov Banten Kolaborasi Kembangkan Mobile Clinic Berbasis Telemedicine
Polusi Udara Ancam Semua Usia, Wamenkes Dorong Sistem Peringatan Dini Berbasis Data

Sedangkan Warsino alias Kurniawan diduga yang memproduksi atau memodifikasi tabung pemadam kebakaran menjadi tabung oksigen kemudian dipasarkan di marketplace facebook dengan akun Athaya Albudy.

“Sementara tersangka Teddy diduga melakukan penimbunan obat serta pelanggaran atas aturan terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) obat yg terjadi pd tgl 9 Juli 2021 di Jalan Peta Barat Ruko Peta Barat Indah III Blok C No 8 Kalideres Jakarta Barat,” tutup Ashari. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: alat kesehatan, alkse, Kejagung, kejaksaan agung, Kesehatan, obat, penyalahgunaan bantuan, SPDP
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article vaksinasi Sebanyak 25,4 Juta Masyarakat Indonesia Sudah Divaksin Dua Kali
Next Article shin tae-yong Yuk Simak! Komentar Shin Tae-yong Pasca Ditinggal Tiga Asistennya

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?