Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Maling Kotak Amal di Masjid Rumpin Bogor, Diikat Warga di Tiang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Maling Kotak Amal di Masjid Rumpin Bogor, Diikat Warga di Tiang
Kriminal

Maling Kotak Amal di Masjid Rumpin Bogor, Diikat Warga di Tiang

Iqbal
Iqbal Published 31 Oct 2024, 19:30
Share
1 Min Read
lustrasi, maling ditangkap polisi di Rumpin, Bogor, Jawa Barat. Foto: Istokephoto, @yuri_arcurs
lustrasi, maling ditangkap polisi di Rumpin, Bogor, Jawa Barat. Foto: Istokephoto, @yuri_arcurs
SHARE

IPOL.ID – Seorang pria diduga nekat ambil kotak amal di masjid dikawasan Rumpin, Bogor, nahas aksinya tersebut kepergok warga sekitar dan maling diikat di tiang.

Kapolsek Rumpin AKP Suyoko menjelaskan bahwa kejadian ini berlangsung pada Rabu (30/10/2024) pagi, dan warga segera melaporkannya ke pihak kepolisian setelah menangkap pelaku.

“Tim Reskrim telah mengamankan tersangka yang diduga tertangkap di dalam masjid saat sedang mencoba merusak kotak amal menggunakan obeng,” jelas AKP Suyoko, dikutip pada Kamis (31/10/2024).

Saat diambil maling kotak amal tersebut diketahui bernilai sekitar Rp 1 juta. Setelah tertangkap basah, pelaku langsung diamankan oleh warga.

Baca Juga

sapi hewan kurban
Wow, Idul adha 1447 H Catat Dua Juta Hewan Kurban di Masjid
Seperti Tahun Lalu, Menag Minta Masjid Jadi Pusat Layanan Mudik Lebaran 2026
Rumah Ibadah di IKN Diharapkan Jadi Simbol Harmoni Indonesia

“Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Rumpin untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Saat ini pelaku sudah diamankan polisi dan sudah menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun atas tuduhan pencurian dengan pemberatan berdasarkan Pasal 363 KUHP.(Vinolla)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Maling Kotak Amal, masjid, Polsek Rumpin
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Jubir KPK, Budi Prasetyo. Foto: Screenshot live YT @kpkri Diduga Janggal, KPK Cek LHKPN Eks Mendag Tom Lembong
Next Article Ilustrasi kakak di Malang tewas dibakar adik kandung. Foto: Istokephoto, @RBFried Warisan Berujung Maut di Malang, Adik Bakar Kakak Sedang Salat hingga Tewas

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi ledakan. Foto: iStock
Headline

Gudang Amunisi di Madiun Meledak, Sejumlah Anggota TNI Terluka

BNI
BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan
16 Jul 2026, 18:42
Nusantara
Viral di Medsos, Turis Australia Tegur Keras Pengunjung Diduga Kotori Pulau Padar
16 Jul 2026, 11:22
Ekonomi
Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua dan Bank BJB Perluas Akses MLT Perumahan bagi Pekerja
16 Jul 2026, 09:30
Nasional
Kawal Ekonomi Sirkular dan Perdagangan Global, Indonesia Pimpin Pertemuan Pakar Metrologi Asia Pasifik di Yogyakarta
16 Jul 2026, 15:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?