Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sidik Proyek Gardu Induk PLN, Kejagung Mulai Periksa Saksi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Sidik Proyek Gardu Induk PLN, Kejagung Mulai Periksa Saksi
News

Sidik Proyek Gardu Induk PLN, Kejagung Mulai Periksa Saksi

Redaksi
Redaksi Published 28 Jan 2021, 08:04
Share
1 Min Read
Screenshot 20210128 080347
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Yudha)
SHARE

indoposonline.id – Kejaksaan Agung menyidik dugaan korupsi, proyek jalur transmisi 275 Kv Gardu Induk Kiliranjao – Payakumbuh, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Hari ini, penyidik pidana khusus telah memeriksa DW, anggota Tim SPI Audit Khusus Persekot Dinas Pekerjaan Konstruksi Jalur Transmisi T/L 275 Kv Kiliranjao – Payakumbuh PT PLN UIP Sumatera Bagian Utara Tahun 2017-2019. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (27/1/2021).

“Pemeriksaan saksi itu dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti kasus tersebut,” terang Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di kantornya.

Sayangnya, mantan Wakajati Papua Barat ini belum menjelaskan lebih rinci mengenai kasus posisi, dan pihak-pihak yang patut diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kasus itu, jelasnya, baru diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, belum khusus.

Baca Juga

logo ojk
Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Penipuan Appeninc, VID dan Sensenowai
Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki
Pertamina Pastikan Isu Larangan Kendaraan Tertentu Gunakan Pertalite Mulai 1 Juni adalah Hoaks

“Artinya belum ada tersangkanya. Tunggu saja lah,” singkat pria yang karib disapa Leo itu. (ydh)

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 01 28 at 06.23.45 Ini Penyebab Kekalahan Ginting
Next Article IMG 20210128 080753 MU Keok, Juventus dan Barcelona Berjaya

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?