Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Promosikan Judi Online, Gunawan Sadbor Sukabumi Terancam 10 Tahun Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Promosikan Judi Online, Gunawan Sadbor Sukabumi Terancam 10 Tahun Penjara
Kriminal

Promosikan Judi Online, Gunawan Sadbor Sukabumi Terancam 10 Tahun Penjara

Farih
Farih Published 04 Nov 2024, 23:14
Share
3 Min Read
Gunawan Sadbor ditangkap polisi karena diduga terlibat promosi judi online. Foto: Tiktok @Sadbor86
Gunawan Sadbor ditangkap polisi karena diduga terlibat promosi judi online. Foto: Tiktok @Sadbor86
SHARE

IPOL.ID – Gunawan alias Sadbor tiktoker viral yang dapat saweran puluhan juta asal Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Gunawan (38) dan rekannya berinisial AS alias Toed (39) jadi tersangka karena mempromosikan situs judi online (judol) secara terang-terangan.

Keduanya dikenakan pasal perjudian dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menjelaskan, bahwa terungkapnya kasus yang menjerat Gunawan dan rekannya itu berawal dari aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan patroli siber Satreskrim Polres Sukabumi, bersama dengan Dirsiber Polda Jawa Barat dan diback up oleh Ditsiber Bareskrim Mabes Polri.

Dari hasil patroli, pihaknya berhasil menemukan akun TikTok @flokitoto1 yang mengunggah rekaman dari live streaming akun @sadbor86.

Kemudian pada rekaman tersebut, AS selaku host live streaming menyampaikan kalimat bernada promosi situs judi online flokitoto itu lengkap dengan tautan situsnya.

“Saat berhasil dibuka dan dicoba, kami memastikan bahwa situs tersebut merupakan situs judi online yang bisa dimainkan oleh semua orang sesuai aturan yang ditetapkan di situsnya,” jelas AKBP Samian, Senin (4/11/2024).

Dari hasil pemeriksaan terungkap, bahwa Sadbor86 juga menerima saweran-saweran dengan nilai maksimal yang didapat melalui siaran langsung itu berasal dari situs web judi online tersebut.

“Saweran yang nilai besar itu ternyata berasal dari situs judi daring sebagai kompensasi atas promosi yang dilakukan oleh Gunawan dan tim di akun Tik Tok @sadbor86,” katanya.

Samian menyayangkan ulah Gunawan, padahal aksi joget Sadbor ini yang sempat viral ini tidak hanya mendapatkan penghasilan yang melimpah, tetapi membawa nama daerah menjadi terkenal baik di dalam maupun luar negeri.

Akibat permasalahan ini, nama besar Sadbor rusak seketika setelah terjerumus di kasus promosi judi online karena kepincut besarnya saweran yang diberikan.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Dari kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni dua unit ponsel, sebuah buku rekening, pakaian yang digunakan saat siaran, serta peralatan streaming seperti tripod dan speaker.(Vinolla)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gunawan, Judi Online, sadbor
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Calon presiden dari Partai Demokrat AS, Kamala Harris Harris Janji Lakukan Segala Cara Akhiri Perang di Gaza Jika Terpilih Jadi Presiden AS
Next Article Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saat menahan MW (Meirizka Widjaja) di Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Tersangka Suap Hakim PN Surabaya

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

HeadlineOlahraga
Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4
25 May 2026, 07:31
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?