Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Semakin Ekonomis, Mutakhir dan Mudah Listrik Tenaga Surya Kian Diminati
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Semakin Ekonomis, Mutakhir dan Mudah Listrik Tenaga Surya Kian Diminati
Ekonomi

Semakin Ekonomis, Mutakhir dan Mudah Listrik Tenaga Surya Kian Diminati

Timur
Timur Published 15 Aug 2021, 13:15
Share
3 Min Read
bupati banjarnegara
Penyidik KPK menggeledah Kantor Bupati Banjarnegara di Jawa Tengah, Selasa (10/8/2021). Foto: Antara
SHARE
indoposonline.id – Pengguna pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap diharapkan terus bertambah menyusul teknologi yang kian mutakhir dan biayanya semakin ekonomis.

Direktur Strategi Bisnis dan Portofolio PT Len Industri (Persero) Linus Andor Mulana Sijabat mengatakan saat ini teknologi panel surya sudah semakin mutakhir, sehingga penggunaannya tidak lagi rumit.

Menurut dia, panel surya hanya perlu diletakkan di area yang terkena sinar matahari langsung, misalnya di atap rumah atau gedung, dan sudah langsung dapat mengalirkan listrik.

“Kalau kami lihat, solar cell sebenarnya sudah tidak high tech, dapat langsung dipakai. Tinggal dijemur saja ke (sinar) matahari, langsung keluar listrik. Ini sudah umum,” ujarnya pada Peluncuran Program Gerakan Inisiatif Listrik Tenaga Surya (Gerilya) seperti dikutip dari laman Kementerian ESDM di Jakarta, Minggu.

Indonesia memiliki potensi PLTS atap yang cukup besar, yakni mencapai 32.500 MW, namun baru dimanfaatkan sebesar 31,32 MW peak (MWp).

Baca Juga

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
KPK Panggil Eks Menteri BUMN dan Dirut Pertamina Terkait Korupsi Jual Beli Gas di PGN
ESDM Pastikan Indonesia Bakal Punya PLTSa Pada Tahun 2027
Rusia Rencanakan Bangun Pembangkit Listrik di Bulan

Hingga Mei 2021, PLTS atap tercatat digunakan oleh 3.781 pelanggan atau meningkat drastis dibandingkan pemanfaatan posisi November 2018 yang hanya 592 pelanggan.

Linus mengatakan teknologi crystalline yang jamak digunakan pada panel surya juga telah memiliki tingkat efisiensi yang tinggi. Teknologi tersebut sudah mutakhir dan terbukti.

“Teknologi yang banyak digunakan adalah teknologi crystalline. Secara termodinamik, efisiensinya 30 persen secara teoritis, praktisnya mungkin sekitar 27 persen. Teknologi ini sudah mature, jadi sudah pasti proven. Kalau di segi ekonomi sudah pasti ekonomis,” tambahnya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan kapasitas 70 MWp PLTS atap akan terpasang pada akhir tahun ini.

Dengan teknologi yang kian mutakhir dan biaya yang semakin ekonomis, pemerintah pun mendorong pemanfaatan PLTS atap yang lebih luas lagi dengan menerbitkan aturan yang ramah bagi penggunanya.

Saat ini, tengah disusun Rancangan Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Regulasi tersebut merupakan perluasan dari Permen ESDM No.49/2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT PLN (Persero) jo Permen ESDM No. 13/2019 jo Permen ESDM No. 16/2019.

“Dengan disusunnya Rancangan Permen ESDM terkait PLTS Atap, diharapkan pemanfaatan PLTS atap akan semakin meningkat. Salah satu yang diatur dalam permen ini adalah memperluas pengguna PLTS atap dan meningkatkan nilai keekonomian PLTS atap,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi.

Di samping itu, dalam regulasi tersebut juga akan meningkatkan peran masyarakat dalam penggunaan EBT melalui PLTS atap, mencapai target kapasitas PLTS atap dengan memperhatikan sistem ketenagalistrikan pemegang IU PTLU, mempercepat proses persetujuan permohonan, mempermudah kelayakan operasi, mempermudah pengawasan dan pengaduan masyarakat, memfasilitasi perdagangan karbon, dan menjaga kestabilan sistem ketenagalistrikan. (tim)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: esdm, pembangkit listrik, plts, plts atap, pt len, solar panel, tenaga surya
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article asteroid emas 1 Gedung Sasana Emas Greysia-Apriyani Resmi Disematkan Anies di PPOP Ragunan
Next Article Rionny Mainaky Naomi Osaka Sumbangkan Pendapatannya untuk Korban Gempa Haiti

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI, Jhony Simanjuntak.(Foto Sofian/IPOL.id)
Politik

Jhony Simanjuntak Minta Interupsi di Sidang Paripurna Tak Dijadikan Panggung Gagah-gagahan

Jakarta Raya
Senin 11 Mei 2026: Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini
11 May 2026, 06:54
HeadlineInternasional
Trump Akan Bahas Iran dengan Xi Jinping saat Kunjungan ke China
11 May 2026, 08:28
Jabodetabek
Informasi Terbaru 2 Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Depok, Senin 11 Mei 2026
11 May 2026, 07:25
Gaya hidup
Hantavirus Jadi Sorotan, Dari Demam hingga Sesak Napas Bisa Jadi Tanda Bahaya
11 May 2026, 09:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?