Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bawaslu Target Pelaku dan Penerima Money Politik di Pilkada DKI 2024
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Bawaslu Target Pelaku dan Penerima Money Politik di Pilkada DKI 2024
Politik

Bawaslu Target Pelaku dan Penerima Money Politik di Pilkada DKI 2024

Farih
Farih Published 06 Nov 2024, 22:21
Share
2 Min Read
0fd9a99f 8185 4e44 b8d5 12ea61215ef9
Gedung Bawaslu RI di kawasan Jakarta Pusat. Foto: dok. Bawaslu
SHARE

IPOL.ID – Warning bagi pelaku serangan pajar di Pilkada Jakarta 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengingatkan penerima dan pemberi dalam praktik politik uang di Pilkada 2024 bisa dijatuhi sanksi.

“Dalam pilkada, baik penerima maupun pemberi itu bisa dijerat undang-undang,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo di Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Dia mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 diatur tentang politik uang.

Disebutkannya, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih dengan memakai hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara, pada Pasal dua mengatur bahwa tindak pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat satu.

“Sebab itu, kepada seluruh masyarakat, tim kampanye, serta relawan agar menghindari praktik politik uang,” bebernya.

Lebih lanjut, Benny mengatakan untuk menjaga Pilkada 2024 tetap aman dari pelanggaran, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta bersama Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) rutin melakukan patroli pengawasan.(sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bawaslu, bawaslu jakarta, Pilkada DKI 2024, pilkada jakarta, Pilkada Serentak 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Tim Pembina Posyandu Sulsel, Ninuk Triyanti Zudan saat menyambangi Posyandu Era Baru. Foto: dok humas Ninuk Zudan Tinjau Posyandu Era Baru di Desa Bontomarannu Maros
Next Article Kemenkeu, BI, OJK, LPS kembali bersinergi menyelenggarakan Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (Like-lt!) pada 6 November 2024, di Jakarta. Foto: Ist LIKE-IT! Ajak Generasi Muda Berinvestasi Menuju Masa Depan Cerah

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi tenaga kesehatan yang diduga melakukan malpraktik sunat laser. Foto: Kemenkes
Nasional

Instruksikan Revisi Regulasi Internship Kedokteran, Menkes: Berlaku Segera!

Nasional
Kepala BMKG Tegaskan Pentingnya Teknologi untuk Kemanusiaan
10 May 2026, 10:00
Ekonomi
Indonesia Punya Pabrik Kawat Baja Baru di Subang, Nilainya Rp300 Miliar
10 May 2026, 13:30
Ekonomi
Olahan Salak Naik Kelas, BRI Bawa SALAKU Tembus Pasar Global di Food & Hospitality Asia (FHA) 2026 di Singapura
10 May 2026, 13:22
Ekonomi
Jelang Berangkat Haji, Menkeu Purbaya Pimpin Sidang Debottlenecking Percepatan Proyek Energi Terbarukan
10 May 2026, 10:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?