Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Guru Honorer Supriyani Dapat Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Guru Honorer Supriyani Dapat Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK
Headline

Guru Honorer Supriyani Dapat Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Farih
Farih Published 07 Nov 2024, 22:54
Share
2 Min Read
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta. Foto: Dok/ipol.id
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta. Foto: Dok/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan yang berkonflik dengan wali murid mengajukan permohonan perlindungan.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan, pihaknya terbuka bila Supriyani mengajukan permohonan perlindungan karena mendapat ancaman dalam jalannya proses hukum.

“Permohonan bisa diajukan oleh Supriyani, terbuka saja. Hanya (keputusan menerima permohonan perlindungan) semua berbasis pada hasil penelahaan LPSK,” ujar Suparyati, Kamis (7/11/2024).

LPSK mempersilakan Supriyani mengajukan permohonan karena mekanisme perlindungan bersifat sukarela, atau didasarkan pada keinginan pemohon sendiri.

Hingga kini LPSK menyatakan baru menerima permohonan perlindungan dari dua saksi kasus Supriyani, sementara Supriyani belum mengajukan permohonan perlindungan.

“Dua saksi supriyani mengajukan, cuman kami belum putuskan (menerima atau tidak). Kami masih melakukan penelahaan kedua pihak dan belum sampai pada pemberian perlindungan,” katanya.

Mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK, syarat pemberian perlindungan kasus di antaranya sifat pentingnya keterangan dimiliki, adanya tingkat ancaman.

Kemudian hasil analisis tim medis atau psikolog, rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan saksi dan korban, persyaratan ini yang hendak dipastikan LPSK lewat penelaahan.

Suparyati menjelaskan, selain meminta keterangan para pemohon, Tim LPSK juga akan meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan kasus secara utuh.

“Penelahaan secara keseluruhan tidak hanya untuk dua saksi itu saja,” tukasnya.

Sebelumnya, Supriyani dilaporkan orangtua murid yang merupakan seorang anggota Polri karena diduga melakukan penganiayaan terhadap anak didik di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito.

Supriyani membantah telah melakukan penganiayaan, namun pihak orangtua murid tetap melaporkan kasus hingga kini kasusnya dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri Andolo. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Guru Supriyani, LPSK, permohonan perlindungan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article DPRD DKI DPRD DKI Bakal Prioritaskan Sekolah Swasta Gratis bagi Masyarakat Miskin
Next Article Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi Polisi Sita Senjata Api dan Uang Rp73 Miliar dalam Kasus Judi Online di Komdigi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0144
HeadlineJabodetabek

Tinggalkan Tas Isi iPhone 17 dan Samsung Z4 Replika, Pelaku Gasak Motor Vario Korban di Bukit Duri

HeadlineNews
Viral! Mahasiswa Sesama Jenis Kepergok Ciuman di Kampus, PNJ Siapkan Sanksi Tegas
02 Jun 2026, 23:42
Ekonomi
Bukan Hanya Mengurangi Limbah Pakaian, RE3 For-E PNM Menggerakkan Rantai Manfaat bagi Nasabah Laundry
02 Jun 2026, 18:48
HeadlineNews
Dua Orang Terluka Akibat Dugaan Peluru Nyasar di Kampus UNP Padang
02 Jun 2026, 23:45
Headline
KPK Kembali Panggil Bos Maktour Terkait Korupsi Kuota Haji
02 Jun 2026, 12:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?