Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Korupsi Lahan Pertamina, Kejati DK Jakarta Limpahkan Perkara Panitera PN Jaktim ke JPU
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kasus Korupsi Lahan Pertamina, Kejati DK Jakarta Limpahkan Perkara Panitera PN Jaktim ke JPU
Hukum

Kasus Korupsi Lahan Pertamina, Kejati DK Jakarta Limpahkan Perkara Panitera PN Jaktim ke JPU

Yudha
Yudha Published 07 Nov 2024, 19:33
Share
2 Min Read
Penyerahan tersangka Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rina Pertiwi dari penyidik pidana khusus Kejati DK Jakarta kepada Kejari Jakarta Timur. Foto: Seksi Penkum Kejati DK Jakarta
Penyerahan tersangka Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rina Pertiwi dari penyidik pidana khusus Kejati DK Jakarta kepada Kejari Jakarta Timur. Foto: Seksi Penkum Kejati DK Jakarta
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DK Jakarta) melaksanakan pelimpahan tahap dua kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait proses eksekusi sita sejumlah uang sebesar Rp 244,6 miliar yang bersumber dari aset berupa tanah milik PT Pertamina.

Dalam tahap dua ini, Kejati DK Jakarta menyerahkan tersangka RP (Rina Pertiwi) beserta barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Kasipenkum Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan penyerahan ini menandai kelanjutan proses hukum terhadap tersangka RP yang telah ditahan sejak 30 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu.

“Kejaksaan berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas perkara ini sebagai bagian dari upaya menjaga integritas hukum di Indonesia,” kata Syahron melalui pernyataannya kepada ipol.id, Kamis (7/11/2024).

Baca Juga

akad nikah istock
Viral Pengantin Wanita Hilang Sebelum Akad, Keluarga Lapor Polisi
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
Viral! Polisi Sigap Selamatkan Balita Hanyut di Pesisir Barat

Sebelumnya, Kejati DK Jakarta telah menetapkan RP sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait proses eksekusi sita sejumlah uang sebesar Rp 244,6 miliar yang bersumber dari aset berupa tanah milik PT Pertamina.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bumn, hukum, Kasipenkum Kejati DK Jakarta, kejaksaan agung, Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, korupsi lahan, Korupsi Pertamina, Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, PT Pertamina (Persero), Syahron Hasibuan, viral
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article OJK menggelar pertemuan dengan Financial Supervisory Service (FSS) Korea Selatan dan The Investor & Financial Education Council (IFEC) Hong Kong di Kantor OJK Provinsi Bali, Senin dan Selasa (4-5/11). OJK Bahas Kerja Sama Bidang Pelindungan Konsumen dengan Korea Selatan dan Hongkong
Next Article Sekda Pemprov DKI Jakarta, Joko Setyono hadir dalam sidang paripurna DPRD DKI. Foto: sofian/ipol.id Pemprov DKI Prioritaskan Program Kesejahteraan Warga pada Raperda APBD 2025

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0042
HeadlineJabodetabek

Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ

Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”
22 May 2026, 21:01
Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Kriminal
Buron 2 Bulan, 4 Pelaku Pengeroyokan di Cilandak Diringkus Polisi
22 May 2026, 09:13
Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?