Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Alasan Pilkada, Bupati Situbondo Absen dari Panggilan KPK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Alasan Pilkada, Bupati Situbondo Absen dari Panggilan KPK
Hukum

Alasan Pilkada, Bupati Situbondo Absen dari Panggilan KPK

Yudha
Yudha Published 09 Nov 2024, 13:17
Share
1 Min Read
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto:
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: dok. KPK
SHARE

IPOL.ID – Bupati Situbondo non aktif, Karna Suswandi alias KS mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (8/11/2024).

“Tersangka satu tidak hadir,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Sabtu (9/11/2024).

Diketahui, KS akan diperiksa terkait kasus alokasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.

Namun, KS tak menghadiri pemeriksaan dengan alasan persiapan Pilkada 2024. Meski begitu, KPK tetap akan memanggil ulang yang bersangkutan untuk membuat terang benderang penanganan kasus rasuah tersebut.

Baca Juga

Logo KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
KPK: Modus Korupsi Oknum Kepala Daerah Selalu Sama dan Berulang
KPK Berpeluang Terapkan TPPU Dalam Perkara Bupati Pekalongan
Usut Dugaan Pemerasan Perangkat Desa, KPK Obok-obok Rumah Pj Sekda Kabupaten Pati

Sebagaimana diketahui, KPK saat ini sedang mengusut dugaan aliran dana ke beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo. Uang yang diterima diduga masuk kategori gratifikasi atau suap.

KS sendiri tengah menyandang status tersangka dalam kasus yang diusut sejak 6 Agustus 2024 tersebut. Selain KS, KPK juga menetapkan penyelenggara negara berinisial EP sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bupati Situbondo, Karna Suswandi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, Korupsi Alokasi Dana PEN, Mangkir Panggilan KPK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Faisal Malik Hendropriyono, Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri, serta Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional Taufik Adityawarman menghadiri kegiatan program "Kali Bersih Sungai Ciliwung" di Saung Alkesa, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (9/11/2024). Foto: Dok Pertamina Pertamina – Kementerian Lingkungan Hidup Dukung Program Kali Bersih Sungai Ciliwung
Next Article MenEkraf Teuku Riefky Harsya saat beraudiensi dengan pengurus "Cita Tenun Indonesia (CTI)", Jumat (8/11/2024) di Gedung Sapta Pesona, Jakarta. Foto: Kemen Ekraf MenEkraf Apresiasi Peran ‘CTI’ Perkuat Ekosistem Ekraf Tanah Air

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

HeadlineOlahraga
Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang
03 May 2026, 06:00
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?