Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Anak Jadi Tersangka di Padangsidimpuan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Anak Jadi Tersangka di Padangsidimpuan
Headline

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Anak Jadi Tersangka di Padangsidimpuan

Farih
Farih Published 12 Nov 2024, 14:45
Share
2 Min Read
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. Foto:
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Polda Sumut memberikan klarifikasi terkait video viral seorang anak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Padangsidimpuan.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, kasus ini merupakan perkara saling lapor antara dua pihak.

Penyidik Polres Padangsidimpuan sudah berupaya melakukan mediasi tiga kali saat penyelidikan serta diversi dua kali dalam tahap penyidikan, namun tidak ada titik temu

“Hari ini polisi kembali memanggil kedua belah pihak untuk mediasi secara kekeluargaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (12/11).

Hadi mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari dua laporan polisi. Laporan pertama tercatat dengan Nomor: LP/B/78/V/2024 di SPKT Polres Padangsidimpuan tanggal 24 Mei 2024, diajukan oleh pelapor berinisial TSP dengan terlapor MRST.

Laporan kedua, Nomor: LP/87/VI/2024, diajukan oleh pelapor JT dengan terlapor SRP pada 20 Juni 2024.

“Untuk kronologinya terlapor MRST berpacaran dengan terlapor SRP. Pada 13 April 2024 lalu, SRP mengirim foto dirinya berpakaian ketat kepada MRST yang berada di salah satu hotel,” paparnya.

Setelah menerima foto tersebut, MRST membalas dengan mengirim video dirinya di kamar mandi hotel kepada SRP tiga kali dengan fitur “sekali lihat”.

“Video pertama dilihat oleh SRP, video kedua oleh SP (abang SRP) dan video ketiga oleh saksi ZM serta SR. Terlapor SRP juga mengaku mengirim video tersebut kepada SP dan FS mantan pacar MRST hingga tersebar,” ucapnya.

“Mengetahui adanya video itu orangtua kedua belah pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan,” imbuhnya.

Penyidik Polres Padangsidimpuan kemudian melakukan mediasi namun kesepakatan tidak tercapai karena orangtua SRP meminta ganti rugi di atas Rp100 juta, sementara orangtua MRST hanya mampu sekitar Rp15-20 juta.

“Pada 7 November 2024, kasus ini digelar di Bagwasidik Dit Reskrimum Polda dan disimpulkan agar penyelesaian perkara dengan cara kekeluargaan. Namun orang tua dari SRP menginginkan kasus itu tetap dilanjutkan,” katanya.

Nah, dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan kedua belah pihak MRST dan SRP sebagai tersangka.

Namun penyidikan terhadap keduanya untuk sementara dihentikan karena mereka masih di bawah umur.

“Karena keduanya masih di bawah umur maka proses penyidikan yang dilakukan penyidik untuk sementara dihentikan,” tandasnya. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Padangsidimpuan, Polda sumut, tersangka anak, viral
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pj Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin saat melakukan uji coba makan bergizi gratis siswa-siswi Madrasah.(Foto dok pemprov Sulbar Dukung Program Prabowo Makan Bergizi Gratis, Pj Bahtiar Fokus Uji Coba di Madrasah
Next Article Poltracking Indonesia. Foto: Poltracking Terkuak Ternyata Ada yang Incar Pecat Poltracking

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah kontainer milik PT PMM yang dibongkar paksa diduga oleh petugas di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (24/5/2026). Foto: Ist
Hukum

Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM

HeadlineOlahraga
Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford
25 May 2026, 06:35
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
HeadlineOlahraga
Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4
25 May 2026, 07:31
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?