Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Truk Tak Laik Jalan, Kendaraan Bisa Disita
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Truk Tak Laik Jalan, Kendaraan Bisa Disita
Nasional

Truk Tak Laik Jalan, Kendaraan Bisa Disita

Farih
Farih Published 18 Nov 2024, 22:32
Share
2 Min Read
Ilustrasi truk trailer. Foto: Freepik
Ilustrasi truk trailer. Foto: Freepik
SHARE

IPOL.ID – Beberapa kejadian kecelakaan melibatkan kendaraan berdemensi besar seperti truk sangat sering terjadi. Teranyar kejadian di Tangerang, Banten. Satu unit truk menabrak anak kecil berumur 9 tahun mengakibatkan amarah warga hingga terjadi pengerusakan kendaraan.

Kejadian kecelakaan lalu lintas (Lalin) lainnya, truk menabrak belasan kendaraan pribadi dan atau sebanyak 21 kendaraan hingga menimbulkan satu korban meninggal dunia, 29 orang lainnya mengalami luka-luka.

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto mengatakan, langkah-langkah mitigasi sebenarnya sangat mudah dilakukan dalam rangka memberikan efek jera kepada pengemudi dan pemiliknya.

Mengacu pada PP 80 Tahun 2012 tentang riksa kendaraan dan penindakan pelanggaran lalu lintas. Dalam pasal 32 ayat (6) disebutkan alasan lain kendaraan disita atau ditahan, yaitu:

a. Kendaraan bermotor (ranmor) tidak dilengkapi dengan STNK sah pada waktu dilakukan pemeriksaan ranmor di jalan.
b. Pengemudi tidak memiliki SIM.
c. Terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan.
d. Ranmor diduga berasal dari tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana.
e. Ranmor terlibat kecelakaan lalin mengakibatkan luka berat dan meninggal dunia.

“Regulasinya sangat jelas tinggal komitmen dan kemauan pemangku kepentingan mau atau tidak melakukan hal tersebut,” tegas Budiyanto di Jakarta, pada Senin (18/11/2024).

Menurut dia, ketegasan dalam melakukan penegakan hukum sangat diperlukan untuk meminimalkan angka kecelakaan yang melibatkan truk.

Pelanggaran truk di jalan sangat kasat mata, antara lain, pengemudi tidak memiliki SIM atau memiliki tapi tidak sesuai jenisnya, tidak membawa STNK dan yang sangat menonjol truk tidak laik jalan.

“Seharusnya melihat banyak pelanggaran yang melanggar aturan seperti disebutkan di atas, ranmornya dapat disita pada saat pemeriksaan di jalan”.

Budiyanto menambahkan, penyitaan dapat dilakukan sampai ada putusan dari pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Tanpa adanya komintmen yang kuat dari pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kecelakaan melibatkan truk akan berulang terus,” pungkasnya. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: truk, truk tak laik
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Yura Yunita bakal memeriahkan suasana usai pertandingan Timnas Indonesia melawan Arab Saudi di Stadion GBK, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Foto: PSSI Yura Yunita Bakal Tampil Usai Pertandingan Timnas Indonesia vs Arab Saudi di GBK
Next Article Dwayne Johnson. Foto: Instagram @therock Red One Hanya Raih USD34,1 Juta di Pemutaran Perdana

TERPOPULER

TERPOPULER
Latihan bersama simulasi Joint Exercise Business Continuity Management System (BCMS) Tumpahan Minyak melibatkan 30 stakeholder, di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (12/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Ekonomi

KSOP Tanjung Priok Inisiasi BCMS, Integrasikan 30 Stakeholder Hadapi Krisis Pelabuhan

Telkom
Laporan Keuangan Telkom Tahun Buku 2025: Telkom Bukukan Kinerja FY25 Resilience, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7 Persen
12 May 2026, 13:15
Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Rawamangun Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta ke Ahli Waris PPSU di Momen Hari Buruh
12 May 2026, 11:30
Politik
Angka Nikah Siri di Pulau Seribu Tinggi, Legislator PKS Harap Orangtua Lindungi Anak Perempuan
12 May 2026, 13:45
Ekonomi
Dekatkan Layanan ke Warga, BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek Buka Booth di Tebet Eco Park Sepanjang Mei
12 May 2026, 08:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?