Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ulama Senior Sebut Ini Kemampuan Dasar yang Harus Dimiliki Dai
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Ulama Senior Sebut Ini Kemampuan Dasar yang Harus Dimiliki Dai
Nasional

Ulama Senior Sebut Ini Kemampuan Dasar yang Harus Dimiliki Dai

Iqbal
Iqbal Published 20 Nov 2024, 21:55
Share
3 Min Read
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis saat doorstop media. (dok. mui.or.id)
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis saat doorstop media. (dok. mui.or.id)
SHARE

IPOL.ID – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, mengungkapkan tiga standar kemampuan dasar yang harus dimiliki oleh para dai.

Pertama, kata ulama yang akrab disapa Kiai Cholil itu, tentang Islam Wasathiyah. Kiai Cholil menjelaskan, Islam Wasathiyah merupakan pemahaman Islam yang moderat untuk menjadi umatan wasathan.

“Islamnya sama, pengajarannya sama, tetapi cara memahaminya yang berbeda-beda. Bisa ekstrem kanan dan kiri. Oleh karena itu, kita standardisasi menjadi Wasathiyatul Islam,” kata Kiai Cholil dalam Standardisasi Dai Komisi Dakwah MUI di Wisma Mandiri, Jakarta Pusat, baru-baru ini.

Kedua, hubungan Islam dengan negara. Kiai Cholil menerangkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menyepakati bahwa agama sebagai spirit kebangsaan dengan terteranya di sila pertama dalam Pancasila yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.

Baca Juga

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis
Tokoh NU Tolak Rencana Presiden Prabowo Evakuasi 1.000 Warga Gaza ke Indonesia
Biasakan Puasa Sunnah, Tips Menghidupkan Ramadan di 11 Bulan Mendatang
Dekatkan Diri Kepada Tuhan, Kunci Mencegah Judi Online

Oleh karena itu, Kiai Cholil menekankan, para dai tidak boleh mempertentangkan agama Islam dengan negara. “Boleh mengkritik pemerintah terhadap program-programnya, tapi tidak boleh membenturkan dan mengganti asas negara kesatuan kita,” jelasnya.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: KH Cholil Nafis, Pendakwah, Standar Dai
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wakil Menteri Kesehatan Prof dr Dante Saksono Harbuwono. Foto: Kemenkes Jangan Lengah, Penyakit Pneumonia Masih Terus Mengancam Anak-Anak
Next Article Personel Satbrimobda Polda Metro Jaya saat membagikan makan siang bergizi untuk siswa-siswi SDN 01 Hegarmukti di Kabupaten Bekasi. Foto: Dok Satbrimobda Polda Metro Jaya Profesor Ini Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Bagian Pendidikan Karakter

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah kontainer milik PT PMM yang dibongkar paksa diduga oleh petugas di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (24/5/2026). Foto: Ist
Hukum

Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM

HeadlineOlahraga
Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford
25 May 2026, 06:35
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
HeadlineOlahraga
Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4
25 May 2026, 07:31
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?