Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Politisi PKS HNW Kutuk  Keras Pelaku Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Politisi PKS HNW Kutuk  Keras Pelaku Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi
HeadlineNews

Politisi PKS HNW Kutuk  Keras Pelaku Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi

Timur
Timur Published 21 Nov 2024, 12:45
Share
3 Min Read
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur wahid. Foto: pks.or.id
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur wahid. Foto: pks.or.id
SHARE

IPOL.ID – Wakil Ketua MPR yang juga Anggota Komisi VIII DPR M Hidayat Nur Wahid, mengutuk keras laku biadab berupa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, serta perlunya penguatan terhadap Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) agar dapat efektif menjalankan tugas dan fungsinya.

“Kejahatan terhadap anak-anak perempuan seperti ini bukan yang pertama, tetapi sudah berulang kembali. Selain mendesak agar pelakunya dihukum dengan hukuman maksimal untuk menimbulkan efek jera, perlu juga untuk memperkuat kewenangan dan kelembagaan dari kementerian yang tugas utamanya melindungi Anak yaitu KemenPPPA,” ujarnya seperti dikutip dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (21/11/2024)

HNW sapaan akrabnya mengatakan bahwa sanksi yang tegas dan keras seharusnya sudah diberikan kepada pelaku untuk memberikan efek jera kepada yang lainnya sehingga tidak terulang kejahatan serupa. Bahkan, bila perlu, ancaman hukuman mati di dalam Pasal 340 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) atas perbuatan bejat dan pembunuhan yang keji ini dapat diberlakukan kepada pelakunya.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hidayat nur wahid, HNW, Kriminal, MPR, pembunuhan, pembunuhan siswi madrasah ibtidaiyah, pemerkosaan, PKS, Politisi PKS
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua DPW PPP DKI Jakarta, Saiful Rahmat Dasuki (keempat dari kiri) di acara konsolidasi partai.(Foto istimewa) PPP DKI Bakal All Out Menangkan RK-Suswono Satu Putaran di Pilkada Jakarta
Next Article UMKM Kenaikan PPN  Turunkan Daya Beli Masyarakat, Komisi VII DPR: Bisa Ancam UMKM!

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260521 WA0179
Olahraga

Marciano Tutup Musornaslub KONI 2026, Hasilkan Keputusan Pengesahan AD/ART KONI dan Penetapan Tuan Rumah PON XXIII/2032

Ekonomi
Menko Pangan Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, 2,1 Juta Guru Ngaji Didorong Terlindungi
22 May 2026, 10:29
Nasional
Fahri Hamzah Luncurkan Buku Strategi Swasembada Papan 2045
22 May 2026, 07:41
Kriminal
Buron 2 Bulan, 4 Pelaku Pengeroyokan di Cilandak Diringkus Polisi
22 May 2026, 09:13
HeadlineJabodetabek
Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ
22 May 2026, 13:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?