Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kabar Baik, Pemprov DKI Ringankan Sanksi dan Pajak Kendaraan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Kabar Baik, Pemprov DKI Ringankan Sanksi dan Pajak Kendaraan
Jakarta Raya

Kabar Baik, Pemprov DKI Ringankan Sanksi dan Pajak Kendaraan

Iqbal
Iqbal Published 18 Aug 2021, 08:50
Share
1 Min Read
pajak mobil
Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor bagi warganya. Foto: Instagram
SHARE

IPOL.ID – Di masa PPKM Level 4 yang menyulitkan perekonomian, Pemprov DKI Jakarta merilis kebijakan penghapusan sanksi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor pada Agustus 2021. Hal ini disampaikan Pemprov DKI melalui akun Instagram-nya, @humaspajakjakarta.

Keringanan perpajakan ini merujuk keputusan Gubernur DKI Jakarta melalui Pergub No 60 Tahun 2021. Warga DKI pun diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan ini.

“Segera manfaatkan penghapusan sanksi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor,” ajak Pemprov melalui @humaspajakjakarta.

Adapun diberikan penghapusan sanksi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor berupa:
– Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum tahun 2021 sebesar 5% untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran di bulan Agustus sampai dengan September 2021

Baca Juga

Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Instagram @indah_saguni_asm
Satpol PP Amankan 5 Orang Pengambil Daging Ikan Sapu-sapu
Jeritan Pedagang Ikan Hias Cengkareng: Sepi Pembeli, Pembinaan Dinilai Belum Optimal
Legislator PAN Desak Inspektorat dan Asbang Tertibkan Dokumen Aset Milik Pemprov Jakarta

– Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tahun 2021, sebesar:
a. 10% untuk yang melakukan pembayaran di bulan Agustus 2021
b. 5% untuk yang melakukan pembayaran di bulan September 2021

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: pajak kendaraan, Pemprov DKI Jakarta, pemutihan pajak
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article taliban 1 Pemimpin Taliban: Kami Berbeda dari Taliban 20 Tahun Lalu
Next Article juara piala super Menang 3-1 atas Dortmund, Bayern Juara Piala Super Jerman 2021

TERPOPULER

TERPOPULER
Jay Idzes
HeadlineOpini

Jay Idzes Cedera usai Sassuolo Hajar Raksasa AC Milan 2-0 di Serie A Liga Italia

Headline
Tembus Blokade AS, Supertanker Iran Pengangkut Minyak Rp3,8 Triliun Masuki Perairan Indonesia
03 May 2026, 19:15
HeadlineJabodetabek
Polda Metro Jaya Bongkar Judi Online Bermodus Live Konten Dewasa di Apartemen, Bisa Raup Rp 5 Miliar Sebulan
04 May 2026, 08:30
HeadlineNews
Viral! Akun Instagram Ahmad Dhani Hilang dari Jagat Maya
04 May 2026, 09:28
Olahraga
MilkLife Soccer Challenge (MLSC) Bekasi Seri 2 2025 – 2026 Banjir Peserta, Kualitas Pemain Lebih Menonjol Dibanding Seri 1
03 May 2026, 19:13
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?