Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPU DKI Tegaskan Pemilih Bisa Gunakan KTP untuk Mencoblos
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPU DKI Tegaskan Pemilih Bisa Gunakan KTP untuk Mencoblos
HeadlineJakarta Raya

KPU DKI Tegaskan Pemilih Bisa Gunakan KTP untuk Mencoblos

Bambang
Bambang Published 26 Nov 2024, 09:45
Share
2 Min Read
Ilustrasi KTP elektronik yang bisa digunakan untuk memilih di pilkada Jakarta.(Foto Freepik)
Ilustrasi KTP elektronik yang berlaku di Indonesia. (Foto Freepik)
SHARE

IPOL.ID-KTP bisa menjadi tanda bagi pemilih datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya 27 November di pilkada Jakarta 2024, besok.

Kepastian itu ditegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI meski tanpa Formulir C Pemberitahuan.

“Jika tidak mendapatkan C Pemberitahuan sampai hari H tetap bisa datang ke TPS dengan membawa KTP Elektronik,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari di Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Pemilih dapat memeriksa lokasi TPS dan tempat terdaftar sebagai pemilih secara daring di laman cekdptonline.kpu.go.id.

Baca Juga

wali kota tangerang minta tidak ada lagi jalan berlubang 04052026 213012
Wali Kota Tangerang Tegaskan Tidak Ada Lagi Jalan Berlubang
Usia ke-479, Kota Semarang Tegaskan Transformasi Berkelanjutan
Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Akan Gabung Aliansi Militer

Adapun Formulir C Pemberitahuan memuat lokasi TPS para pemilih terdaftar, waktu pemungutan suara dan pilihan waktu kedatangan pemilih.

Formulir sudah didistribusikan pada para pemilih sejak 23 November 2024 oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“(Formulir) C Pemberitahuan itu waktu distribusinya dari 23 sampai 26 November. Diimbau pada masyarakat yang belum menerima C Pemberitahuan bisa menanyakan pada petugas KPPS setempat atau RT/RW setempat,” kata Astri.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpu dki, nuntuk Mencoblos, Pemilih Bisa Gunakan KTP, Tegaskan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kepolisian menyiagakan anggotanya untuk menjaga keamanan pilkada Jakarta 2024.(Foto Humah Polri) Jaga Keamanan Pilkada, Kapolda Minta Kedepankan Pendekatan Humaslnisme
Next Article Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu Gencatan Senjata Israel-Hizbullah di Depan Mata, Netanyahu Pasrah

TERPOPULER

TERPOPULER
Ramalan Zodiak
Gaya hidup

Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan

Olahraga
Masuk Grup F Piala Asia 2027, John Herdman Tegaskan Ini Tantangan dan Peluang Besar
17 May 2026, 16:30
Olahraga
Cukur Semen Padang 7-0, Tavares Justru Kritik Permainan Persebaya
17 May 2026, 14:13
Nasional
Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Dzulhijjah 1447 H
17 May 2026, 11:45
Gaya hidup
Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat
17 May 2026, 19:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?