Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Ketua KPPS Suruh Pamsung Coblos 19 Surat Bisa Berpotensi Pidana
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kasus Ketua KPPS Suruh Pamsung Coblos 19 Surat Bisa Berpotensi Pidana
HeadlineJakarta Raya

Kasus Ketua KPPS Suruh Pamsung Coblos 19 Surat Bisa Berpotensi Pidana

Bambang
Bambang Published 02 Dec 2024, 20:53
Share
2 Min Read
Badan Pengawas Pemilu Jakarta Timur (Bawaslu Jaktim). Foto: Bawaslu Jaktim
Badan Pengawas Pemilu Jakarta Timur (Bawaslu Jaktim). Foto: Bawaslu Jaktim
SHARE

IPOL.ID- Adanya temuan dugaan pelanggaran pencoblosan 19 surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28 Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur, pada Pilkada serentak 2024 berpotensi tidak hanya bisa diusut sebatas kode etik saja.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur menyatakan terdapat konsekuensi hukum atas dugaan pelanggaran saat Ketua KPPS 28 memerintahkan Pamsung mencoblos 19 surat suara tidak terpakai.

Jika dugaan pelanggaran terjadi itu berisiko diproses secara hukum pidana melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Polri, Kejaksaan, dan Bawaslu Jakarta Timur.

“Ada konsekuensi pidana. Cuman kita juga belum dalami karena itu merupakan wilayahnya Gakkumdu,” tegas Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jakarta Timur, Rio Verieza pada awak media di Jakarta, Senin (2/12/2024).

Dalam hal ini, KPU Jakarta Timur menyatakan mempersilakan Sentra Gakkumdu untuk memproses apakah pelanggaran dilakukan termasuk dalam pidana Pemilu atau tidak.

KPU Jakarta Timur menyatakan bahwa secara internal pihaknya sudah memproses pelanggaran dilakukan, dan memberhentikan Ketua KPPS serta petugas ketertiban TPS 28 (Pinang Ranti).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bisa Berpotensi Pidana, Kasus Ketua KPPS, Suruh Pamsung Coblos 19 Surat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Marselino Ferdinan diharapkan memainkan peran penting dalam Timnas Indonesia di Piala AFF 2024. (Foto: PSSI) Kabar Buruk Marselino Ferdinan Dilaporkan Cedera Hamstring jelang Piala AFF 2024
Next Article Kasad pimpin sertijab di Jakarta. Foto: dok dispenad. Pimpin Sertijab Pangdam I/BB dan Danseskoad, Kasad Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Inspiratif

TERPOPULER

TERPOPULER
unnp
HeadlineNusantara

Diduga Berhubungan Intim Sesama Jenis, Mahasiswa UNP Digerebek di Kos: Kampus Langsung Sanksi DO

HeadlineHukum
Dipanggil KPK, 12 Pegawai Ditjen Bea Cukai Bakal Diperiksa Kasus Korupsi Importasi
19 May 2026, 16:47
Telkom
TelkomGroup Bersinar di LinkedIn Talent Awards 2025
20 May 2026, 00:05
HeadlineJabodetabek
BNN Cokok 3 Kurir Sabu di Bogor, Miris Oknum TNI Terlibat Edarkan Narkotika
19 May 2026, 16:52
Olahraga
PSSI Perpanjang Pendaftaran Garuda Academy Scholarship Program Year II
19 May 2026, 18:56
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?