Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Fenomena Kemenangan Kotak Kosong di Pilkada 2024, Komisi II DPR Sebut Tak Masuk Akal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Fenomena Kemenangan Kotak Kosong di Pilkada 2024, Komisi II DPR Sebut Tak Masuk Akal
Headline

Fenomena Kemenangan Kotak Kosong di Pilkada 2024, Komisi II DPR Sebut Tak Masuk Akal

Farih
Farih Published 03 Dec 2024, 13:47
Share
3 Min Read
pemilu
Ilustrasi pemilu. Foto: Ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan menyoroti kemenangan kotak kosong dalam Pilkada serentak 2024 sebagai fenomena yang tidak masuk akal dan merugikan negara.

Pilkada yang digelar di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota diwarnai anomali sosial-politik, dengan beberapa daerah menunjukkan hasil hitung cepat memenangkan kotak kosong, seperti pada Pilwalkot Pangkalpinang dan Pilbup Bangka.

“Kemenangan kotak kosong adalah fenomena yang absurd. Hal ini mencerminkan dinamika sosial-politik yang perlu dicermati dengan serius,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (3/12).

DIa bilang, fenomena ini mengindikasikan adanya ketidakpuasan masyarakat terhadap kandidat yang diusung partai politik.

Namun, ia menegaskan bahwa mekanisme untuk memilih pemimpin alternatif sudah tersedia, termasuk pencalonan perseorangan (independen).

Jika masyarakat menginginkan calon alternatif, hal itu seharusnya dimulai sejak proses pencalonan, bukan hanya diekspresikan saat pemungutan suara.

Irawan juga mengingatkan bahwa hak untuk memilih dan dipilih adalah hak konstitusional.

Dalam konteks ini, ia menilai bahwa adanya mekanisme pencalonan independen telah memberikan peluang bagi warga negara untuk mencalonkan diri tanpa bergantung pada partai politik.

Meski demikian, ia menegaskan pentingnya syarat dukungan yang ketat untuk memastikan kandidat yang maju benar-benar memiliki komitmen dan dukungan nyata dari masyarakat.

“Syarat dukungan ini bertujuan menjaga nilai dan kepercayaan rakyat terhadap proses pemilihan kepala daerah. Jika syarat ini diabaikan, kepercayaan publik terhadap demokrasi bisa menurun, dan proses pemilihan rentan dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab,” terangnya.

Dia juga menyoroti potensi kerugian negara akibat fenomena kotak kosong. Jika kotak kosong menang, pemerintah harus menggelar pemilihan ulang, yang membutuhkan biaya tambahan besar. Hal ini dianggap kontraproduktif terhadap upaya efisiensi anggaran negara.

Menurutnya dukungan calon, baik dari partai politik maupun jalur perseorangan, kini telah disamakan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi. Dukungan dihitung berdasarkan perolehan suara dalam pemilu, sehingga memberikan kesetaraan antara calon dari partai dan independen.

Ia menambahkan, partai politik tetap memainkan peran penting dalam proses demokrasi dengan syarat minimum dukungan kursi di DPRD atau jumlah suara.

Namun, banyak daerah cenderung memilih menggunakan basis suara partai politik karena dianggap lebih praktis dibandingkan syarat kursi.

Irawan pun menekankan pentingnya menjaga integritas proses Pilkada. “Negara sudah memberikan jalan yang cukup terbuka untuk mencalonkan diri, baik melalui jalur independen maupun partai politik. Namun, diperlukan kesungguhan dalam proses ini agar demokrasi tetap sehat dan berfungsi sebagaimana mestinya,” tandasnya. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dpr, komisi ii dpr, kotak kosong, Pilkada Serentak 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi heboh viral di media sosial. Foto: Kerde Severin / pexels Setelah  Viral Ketahuan Curi HP di Pasar Kemiri Muka Depok, Wanita Ini Langsung Mengembalikan
Next Article Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya kembali menerapkan tilang uji emisi. Foto: NTMC Perpanjangan STNK, Pemprov Bakal Terapkan Syarat Uji Emisi

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Ongen Sangaji.
Politik

Ongen Desak KPK Periksa Kadis dan Kasudin Dukcapil Terkait Kasus Imigrasi

EkonomiHeadline
Ade Jona Jadi Ketum HIPMI 2026-2029, Anthony Leong: Berasa Pulang ke Rumah
11 Jun 2026, 14:32
Ekonomi
Ribuan Guru Keagamaan Terima Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
11 Jun 2026, 09:01
Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Ceger Bekali Calon PMI ke Jepang Literasi Aplikasi JMO
11 Jun 2026, 14:30
HeadlineHukum
Tak Mau Libatkan Keluarga, Rita Widyasari Bongkar Alasan Tak Pulang ke Rumah Kakak Usai Bebas
11 Jun 2026, 15:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?