Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Indonesia: Standar Ganda yang Dipertontonkan di Gaza Merusak Sistem Multilateral
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Internasional > Indonesia: Standar Ganda yang Dipertontonkan di Gaza Merusak Sistem Multilateral
Internasional

Indonesia: Standar Ganda yang Dipertontonkan di Gaza Merusak Sistem Multilateral

Iqbal
Iqbal Published 06 Dec 2024, 08:24
Share
4 Min Read
Wakil Menteri Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir, dalam Sidang Darurat Majelis Umum PBB (ESS-10) yang membahas tindakan ilegal Israel di wilayah Palestina. Foto: Kemlu
Wakil Menteri Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir, dalam Sidang Darurat Majelis Umum PBB (ESS-10) yang membahas tindakan ilegal Israel di wilayah Palestina. Foto: Kemlu
SHARE

IPOL.ID – Indonesia menegaskan kembali keberpihakannya kepada rakyat Palestina di depan anggota PBB.

“Standar ganda yang dipertontonkan di Gaza saat ini merusak sistem multilateral.” Pernyataan tajam ini disampaikan Wakil Menteri Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir, dalam Sidang Darurat Majelis Umum PBB (ESS-10) yang membahas tindakan ilegal Israel di wilayah Palestina, mengutip Jumat (5/12/2024).

Wamenlu Nasir menegaskan bahwa sejak 7 Oktober 2023, konflik Gaza telah merenggut sebanyak 44.532 jiwa, mayoritas diantaranya adalah perempuan dan anak. Jumlah korban ini bahkan melampaui populasi di 7 negara anggota PBB. “Jika pembunuhan ribuan orang tak berdosa ini tidak dianggap sebagai genosida, lalu apa sebutan yang pantas?” ujar Wamenlu Nasir, menyerukan perhatian dunia pada krisis kemanusiaan ini.

Di masa yang sama, sebanyak 8 rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB yang bertujuan untuk menghentikan kekerasan di Gaza kandas akibat penggunaan hak veto. Dari empat resolusi yang berhasil disahkan DK PBB, tak satu pun dijalankan secara efektif.

Baca Juga

Perbatasa Rafah yang dibuka kembali setelah hampir 2 tahun ditutup. Foto: X @EyeonPalestina
Penyeberangan Rafah di Gaza Dibuka Kembali Sebagian Setelah Hampir 2 Tahun Ditutup
Raja Salman dan Pangeran MBS Perkuat Bantuan untuk Gaza
Serangan Udara Israel Bunuh 20 Warga Gaza
1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Arrmanatha Nasir, Bencana Kemanusiaan, jalur gaza, Sidang Darurat Majelis Umum PBB, Wamenlu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Mobil layanan SIM Keliling Jakarta yang disediakan Polda Metro Jaya, hari ini, selasa (12/12). Foto: NTMC Layanan SIM Keliling Jakarta di 5 Lokasi Hari Ini Jumat 6 Desember 2024
Next Article Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Rakernas REI. Foto: dok humas Beri Dukungan Kebijakan bagi Pembangunan Tiga Juta Rumah, Menteri Nusron Alokasikan 79 Ribu Hektare Tanah dari Tanah Telantar

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260514 WA0113
HeadlineHukum

Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU

Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
Headline
AFC Hukum Persib Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton
14 May 2026, 13:21
Headline
Disorot karena Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Minta Maaf
14 May 2026, 15:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?