Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dalami Kasus Permufakatan Jahat, Kejagung Cecar Kepala Biro Kepegawaian MA
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Dalami Kasus Permufakatan Jahat, Kejagung Cecar Kepala Biro Kepegawaian MA
Hukum

Dalami Kasus Permufakatan Jahat, Kejagung Cecar Kepala Biro Kepegawaian MA

Farih
Farih Published 06 Dec 2024, 17:31
Share
1 Min Read
Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan permufakatan jahat berupa suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur tahun 2023-2024.

Terbaru, Kejagung telah memeriksa seorang saksi berinisial SYL yang merupakan Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung (MA) RI.

“Saksi diperiksa atas nama tersangka ZR dan tersangka LR,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Namun, Harli masih bungkam soal materi pemeriksaan apa yang didalami oleh penyidik terhadap SYL.

Dia hanya memastikan pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian sekaligus juga untuk melengkapi pemberkasan perkara.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tandas Harli.

Sebagaimana diketahui, tersangka ZR merujuk pada Zarof Ricar selaku mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) RI. ZR telah ditetapkan saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan permufakatan jahat berupa suap atau gratifikasi dalam vonis kasasi perkara Ronald Tannur. LR merujuk Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, mahkamah agung, Ronald Tannur
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kondisi banjir di wilayah Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten pada Jumat (6/12/2024), ketinggian air mencapai 50 sentimeter. Foto: BPBD Kab. Lebak Banjir dan Longsor di Lebak Renggut 2 Korban Jiwa
Next Article Pelatih Semen Padang FC Eduardo Almeida. Foto: Semen Padang Semen Padang Rindu Berat 3 Poin

TERPOPULER

TERPOPULER
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ekonomi

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global

Jabodetabek
Banjir Rendam 7 Desa di Bogor, 346 KK Terdampak
05 May 2026, 19:07
Telkom
Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T
05 May 2026, 12:27
Telkom
Perkuat Kesiapan Asesmen skala Nasional, 91 Ribu Siswa Ikuti Try Out Digital PIJAR
05 May 2026, 13:25
Hukum
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Tersangka Korupsi Proyek Alur Pelayaran Pelabuhan
05 May 2026, 13:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?