IPOL.ID – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (DPP Propindo) dipimpin oleh Roy Sirait selaku Ketua Umum dan Heikal Safar sebagai Sekretaris Jenderal menegaskan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bukan wadah tunggal organisasi advokat atau single bar.
Ketua Umum DPP Propindo, Roy Sirait menyampaikan bahwa atas adanya anggapan Peradi sebagai wadah tunggal bagi Advokat-advokat di seluruh Indonesia adalah inkonstitusional. Ditegaskannya, Peradi bukan merupakan wadah tunggal organisasi advokat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 itu, lanjut Roy, mengamanatkan pembentukan wadah tunggal organisasi advokat dalam jangka waktu 2 tahun sejak UU tersebut diundangkan pada 5 April 2003.
“Wadah tunggal ini bertujuan untuk menjaga kesatuan dan profesionalitas profesi advokat, menyediakan standar etik yang seragam di seluruh organisasi advokat, maupun memastikan mekanisme pengawasan terpusat terhadap perilaku advokat,” kata Ketum Roy dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (8/12/2024).
Namun, diutarakannya, realitas menunjukkan bahwa Peradi baru diaktekan pada September 2005. Menurutnya, ini tentu melewati batas waktu yang ditentukan. Hal ini membuat status Peradi sebagai wadah tunggal dipertanyakan oleh beberapa pihak, termasuk oleh Propindo.
Roy katakan, perintah Undang-Undang No 18/2003 menyatakan bahwa dalam waktu dua tahun (sejak 5/4/2003 hingga 5/4/2005) harus terbentuk wadah tunggal organisasi advokat. Akan tetapi faktanya Peradi baru diaktekan pada bulan September 2005.
“Maka hal ini berarti Peradi bukanlah wadah tunggal yang dimaksud dalam Undang-Undang Advokat, melainkan Peradi menjelma menjadi organisasi advokat yang sama seperti organisasi advokat lainnya. Merdeka,” tegas Roy.
Setelah Peradi berdiri muncul berbagai organisasi advokat baru yang menjamur bak “Jamur di musim hujan”.
Sehingga hal itu, sambung Roy, menunjukkan bahwa gagasan “Wadah tunggal” organisasi advokat ini mengalami kegagalan.
“Selama ini bila ada penyimpangan dengan kelaliman dan kezaliman terhadap Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 yang melawannya Advokat Ropaun Rambe alhamdulillah berhasil, kemudian berdirilah organisasi advokat seperti jamur di musim hujan. Apakah ada (organisasi) advokat lainnya? Please respon,” tukasnya.
“Update terakhir Peradi saja konon sudah pecah jadi sekitar 20 organisasi advokat. Apakah singel bar (satu organisasi) advokat ? Pakai akal sehat dan pikiran yang waras,” tegas Roy.
Sementara, dalam keterangannya kepada sejumlah awak media di Jakarta, Sekretaris Jenderal DPP Propindo, Heikal Safar menambahkan, atas adanya anggapan Peradi sebagai wadah tunggal bagi Advokat-advokat di seluruh Indonesia adalah inkonstitusional. “Semoga hal ini menjadi perhatian khusus Bapak Presiden Republik Indonesia,” tutup Heikal. (Joesvicar Iqbal/msb)
DPP Propindo Tegaskan Peradi Bukan Wadah Tunggal Organisasi Advokat
