IPOL.ID – Timbunan tailing yang merupakan penumpukan limbah hasil pengolahan mineral dan logam dari tambang yang dapat berupa lumpur dapat didaur ulang. Tailing dapat mengandung batuan dasar, logam, bahan kimia, bahan organik, dan limbah dari proses pengolahan bijih. Jika tidak dikelola dengan baik, tailing dapat berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan.
Menyadari itu, PT Freeport Indonesia (PT FI) berupaya menangani timbunan tailing atau limbah bekas material tambang di wilayah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah menjadi area hijau dan produktif.
“Ada tiga tahap, yaitu bagaimana menumbuhkan, menghasilkan, kemudian aman, yang penting fungsi ekologi berjalan,” kata Manajer Environment Central System and Project PT FI Robert Sarwom, di area penimbunan taling, di Kabupaten Mimika, Rabu.
Ia menjelaskan tailing dialirkan dari pabrik pengolahan bijih di dataran tinggi ke area pengendapan di dataran rendah melalui aliran sungai.
Dia menyebutkan rata-rata produksi tailing perusahaan itu mencapai 240 ribu ton per hari. Saat ini, area pengendapan tailing itu mencapai sekitar 23.000 ha dengan ketebalan timbunan tailing mencapai sekitar 7 meter.