IPOL.ID – Penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019 nampaknya tak berhenti pada delapan orang terdakwa dan 10 tersangka korporasi yang masih dalam proses hukum.
Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata masih mendalami dugaan adanya keterlibatan pihak lain untuk dijadikan tersangka atas korupsi yang menggerus keuangan negara sebesar Rp22,7 triliun.
Itu terungkap dalam pemeriksaan Direktur Utama PT Panin Sekuritas, TJ dan Direktur Utama PT Trust Sekuritas oleh Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kamis (19/8).
Dalam pemeriksaan itu, kedua petinggi Manajer Investasi (MI) itu diperiksa terkait pendalaman keterlibatan pihak lain dalam kasus Asabri.
“Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait pendalaman keterlibatan pihak lain di korupsi Asabri,” ungkap Kapuspenkum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Kamis (19/8).
Selain itu, Kejagung menggarap delapan saksi lainnya terkait keterlibatan 10 tersangka korporasi. Delapan saksi itu yakni, FD selaku Direktur PT Millenium Management, SW selaku Komisaris Utama PT Corfina Capital dan LLJ selaku Direktur PT Oso Manajemen Investasi Tahun 2017.
Lalu, MM selaku Tim Saham terdakwa Benny Tjokrosaputro, MAL selaku Direktur PT Pool Advista Asset Management, ME selaku Sales PT Trimegah Sekuritas dan BP selaku Anggota Tim Pengelola Investasi PT Oso Manajemen Investasi. “Berbeda dengan TJ dan CH, delapan saksi ini didalami keterangannya terkait 10 tersangka MI (korporasi),” terang Leonard.
Adapun 10 MI yang dijadikan tersangka korporasi yaitu, PT IIM; PT MCM; PT PAAM; PT RAM dan PT VAM. Selain itu, ada nama PT ARK; PT OMI; PT MAM; PT AAM dan PT CC.
Selain korporasi, Kejagung sebelumnya juga telah menetapkan sembilan orang tersangka korupsi Asabri. Kesembilan tersangka itu yakni, Direktur Utama PT Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro, Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, Heru Hidayat, Kepala Divisi Investasi Asabri (periode 2012-2017) Ilham W Siregar, mantan Direktur Utama PT Asabri Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.
Ada pula, Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi (2012-2015) Bachtiar Effendi, mantan Direktur Investasi dan Keuangan (2013-2019) Hari Setiono dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Namun dari sembilan tersangka, hanya delapan berkas yang dilanjutkan untuk diproses di pengadilan. Sementara satu berkas lainnya, tidak dilanjutkan proses hukumnya lantaran tersangka telah meninggal dunia. Tersangka adalah mantan Kepala Divisi Investasi Asabri, Ilham W Siregar.(ydh)