Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Pemerkosaan Istri-Anak Mandek Sejak 2017, Warga Solo Ngadu ke DPR
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kasus Pemerkosaan Istri-Anak Mandek Sejak 2017, Warga Solo Ngadu ke DPR
Headline

Kasus Pemerkosaan Istri-Anak Mandek Sejak 2017, Warga Solo Ngadu ke DPR

Farih
Farih Published 20 Dec 2024, 18:29
Share
4 Min Read
Komisi III DPR RI dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, saat menggelar RDPU membahas kasus kekerasan seksual yang menimpa ADW dan KDY di Surakarta sejak 2017, di Senayan, Kamis (19/12/2024). Foto: G
Komisi III DPR dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, saat menggelar RDPU membahas kasus kekerasan seksual yang menimpa ADW dan KDY di Surakarta sejak 2017, di Senayan, Kamis (19/12/2024). Foto: parlementaria
SHARE

IPOL.ID – Sejak 2017, Yudi Setiasno bersama keluarganya menjalani babak pahit dalam hidup. Istrinya, ADW, dan anaknya, KDY, menjadi korban pemerkosaan oleh seorang mahasiswa yang indekos di rumah mereka.
Laporan sudah dilayangkan ke pihak berwenang pada 2017 silam, tetapi hingga kini belum ada keadilan bagi korban.

Kamis (19/12), Yudi bersama kuasa hukumnya, Unggul Sitorus yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, menyampaikan keluhan terkait mandeknya penanganan kasus tersebut.

Yudi menuturkan, meskipun laporan telah diajukan enam tahun lalu, nyatanya sampai sekarang belum ada kejelasan. Mirisnya, Yudi mengaku sempat ditahan polisi selama tiga hari tanpa alasan yang jelas.

“Saya dikurung, enggak dikasih makan,” ucap Yudi sembari menangis di ruang rapat.

“Di mana, Pak?” tanya Ketua Komisi III Habiburokhman.

“Di Polresta Surakarta di ruang penyidik itu semuanya ada videonya disuruh pipis, disuruh apa, di ruangan itu,” jawab Yudi.

Dia juga sempat diminta untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa tahu apa isinya.

“Saya disuruh tanda tangan BAP yang, enggak tahu, enggak boleh dibaca isinya, maksudnya apa gitu,” katanya.

Ia juga mengaku mengadukan kasus ini ke Propam Polda Jawa Tengah, tapi tak digubris.

“Saya sudah ke Hotman Paris, Pak Dedi, Ombudsman semua bahkan ke Propam Polda,” ungkapnya.

“Saya hanya ingin keadilan bagi istri dan anak saya. Sudah enam tahun kami menunggu, tapi belum ada kejelasan,” tambahnya dengan suara bergetar.

Sementara itu, Unggul Sitorus menjelaskan bahwa pada 2018, polisi menerbitkan hasil visum yang menyatakan bahwa ADW dan KDY adalah korban pemerkosaan.

Akan tetapi, pada 16 Mei 2018, polisi menerbitkan surat yang menyatakan tidak ada tindak pidana dalam kasus ini.

“Kami berharap dengan adanya perhatian dari Komisi III DPR RI, kasus ini dapat segera diselesaikan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujarnya.


Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan dalam kasus ini serta perlunya perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

“Kami meminta Kapolda Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan,” katanya.

Komisi III juga akan menyampaikan perihal perlindungan dan pendampingan korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Komisi III DPR RI juga meminta Kapolda Jawa Tengah dan Kapolresta Surakarta untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh oknum penyidik di PPA Polresta Surakarta dalam penanganan kasus tersebut.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa hak-hak korban terpenuhi,” tegas Habiburokhman.

Komisi III DPR mengeluarkan beberapa rekomendasi antara lain:

1. Meminta Kapolda Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti Surat Pengaduan Nomor STB/391/X/2017/Reskrim tertanggal 3 Oktober 2017 terkait kasus kekerasan seksual dengan korban ADW dan KDY.

2. Meminta Kapolda Jawa Tengah dan Kapolresta Surakarta untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh oknum penyidik di PPA Polresta Surakarta dalam penanganan kasus tersebut.

3. Akan menyampaikan perihal perlindungan dan pendampingan korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dpr, kekerasan seksual, pemerkosaan, Pemerkosaan Istri-Anak, Solo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tersangka George Sugama Halim mengenakan baju tahanan dihadirkan dalam konfrensi pers kasus penganiayaan pegawai toko roti di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024) sore. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id George Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RS Polri Kramat Jati, Komisi III DPR: Tidak Jadi Alasan Pemaaf
Next Article KOSASA ASDP Hadirkan Port Operation Control Center (POCC), Solusi Inovatif untuk Operasional Pelabuhan yang Lebih Efisien

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?