Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Alasan MUI  Menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk Mengubah Sistem Pilkada melalui DPRD
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Alasan MUI  Menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk Mengubah Sistem Pilkada melalui DPRD
HeadlineNews

Alasan MUI  Menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk Mengubah Sistem Pilkada melalui DPRD

Bambang
Bambang Published 20 Dec 2024, 10:30
Share
2 Min Read
Wasekjen MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Arif Fahruddin.
SHARE

IPOL.ID-Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk mengubah sistem Pilkada melalui DPRD, tak lagi dipilih secara langsung.

Hal ini diputuskan dalam Taujihad Mukernas IV MUI tahun 2024 yang digelar di Jakarta, 17-19 Desember 2024.

“Mendorong Pemerintah, DPR, partai politik, dan berbagai pemangku kepentingan untuk serius menindaklanjuti ajakan Presiden agar mengkaji ulang sistem pemilihan umum secara langsung untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah,” bunyi salah satu keputusan Mukernas MUI tersebut.

MUI berpandangan Pilkada secara langsung banyak mendatangkan mudarat dan dampak negatif di tengah masyarakat.

Baca Juga

Gedung DPR RI di kawasan Jakarta.(Foto istimewa)
Legislator Senayan Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Belum Masuk Prolegda
Kabar Gembira Komisi X DPR RI Menyetujui Naturalisasi Ole Romeny, Dion Markx, dan Tim Geypens

“Antara lain pemborosan karena membutuhkan biaya yang sangat mahal dan maraknya money politics serta terjadinya polarisasi di tengah masyarakat,” lanjut keputusan MUI.

Tak hanya itu, MUI mendukung Program Makan Bergizi Gratis yang halal untuk membentuk generasi sehat, cerdas, dan kuat.

“Program ini hendaknya dijalankan dengan melibatkan sebanyak mungkin organisasi dan lembaga masyarakat, termasuk pondok pesantren, sekolah dan madrasah,” bunyi salah satu poin keputusan Mukernas MUI.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Alasan MUI, Menyetujui, Pilkada melalui DPRD, untuk Mengubah Sistem, usulan Presiden Prabowo Subianto
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gambar Keindahan Pemandangan di Pemandian Cipamingkis. (Istimewa) Ala Mak! indahnya Pemandian Cipamingkis di Jalur Puncak Dua Bogor, Cocok untuk libur tahun baru
Next Article Swiss-Belresort Dago Heritage dan Zest Sukajadi Bandung merayakan natal bersama lansia. Foto: Dok/Swiss-Belresort Swiss-Belresort Dago Heritage dan Zest Sukajadi Bandung, Memberikan Kebahagian Salam Natal Bersama Para Lansia

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260531 WA0032
HeadlineJabodetabek

Perempuan Cantik Ditemukan Tewas, di Hotel Kebayoran, Diduga Dibunuh, Pelaku Ditangkap Polisi

HeadlineNews
Perawat Klinik Gigi di Tangerang Ditusuk Pasien Usai Antar ke Toilet, Korban Alami Lima Luka Tusuk
31 May 2026, 20:11
HeadlineOlahraga
Begini kata  Fajar/Fikri usai Gagal Juara Singapore Open 2026
31 May 2026, 23:47
HeadlineNews
Viral Pelajar Diduga Dirundung di Pringsewu, Penonton Justru Soraki Aksi Kekerasan
31 May 2026, 19:09
Nasional
Kabar Gembira, Universitas Mercu Buana Buka Beasiswa SNBT 2026: Perluas Akses Pendidikan Tinggi
31 May 2026, 13:52
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?