Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Beberkan Alasan Pencegahan Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Beberkan Alasan Pencegahan Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Hukum

KPK Beberkan Alasan Pencegahan Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri

Farih
Farih Published 26 Dec 2024, 14:51
Share
1 Min Read
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di dalam ruang konferensi pers Gedung Merah Putih, Kuningan, Jaksel. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Logo KPK di dalam ruang konferensi pers Gedung Merah Putih, Kuningan, Jaksel. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan pencegahan dua politisi PDIP Yasonna H Laoly dan Hasto Kristiyanto ke luar negeri. Diketahui, keduanya dicegah ke luar negeri berkaitan dugaan suap yang menjerat mantan calon legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

“Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).

Adapun tindakan pencegahan itu dilakukan selama enam bukan ke depan terhitung sejak 24 Desember 2024. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia, yaitu YHL dan HK.

Meski sama-sama dicegah, Yasonna dan Hasto memiliki status yang berbeda terkait penyidikan kasus tersebut. Yasonna pernah diperiksa sebagai saksi oleh lembaga antirasuah. Sementara Hasto kini sudah menyandang status tersangka.

Hasto tak hanya dijerat sebagai tersangka suap bersama buronan Harun Masiku. Hasto juga dijerat sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: cegah, Hasto Kristiyanto, kpk, yasonna laoly
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Momen Swiss-Belhotel International menerima penghargaan Indonesia Travel Tourism Awards 2024/2025 ke-15. Foto: Dok/Ist Swiss-Belhotel International Borong 7 Penghargaan di Indonesia Travel Tourism Awards 2024/2025 ke-15
Next Article Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah. Foto Banggar Beri Solusi Cespleng ke Pemerintah Antisipasi Risiko Kenaikan PPN 12 Persen

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
HeadlineKriminal
Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
23 May 2026, 20:00
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?