Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sembari Tunggu PP, OJK Terbitkan  Aturan Perdagangan Aset Digital Jelang Tenggat Januari 2025
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Sembari Tunggu PP, OJK Terbitkan  Aturan Perdagangan Aset Digital Jelang Tenggat Januari 2025
EkonomiHeadline

Sembari Tunggu PP, OJK Terbitkan  Aturan Perdagangan Aset Digital Jelang Tenggat Januari 2025

Timur
Timur Published 29 Dec 2024, 19:55
Share
4 Min Read
Ilustrasi industri kripto. Foto: Karolina Grabowska / pexels
Ilustrasi industri kripto. Foto: Karolina Grabowska / pexels
SHARE

IPOL.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024). Hal ini guna memastikan kesiapan menyambut peralihan pengawasan Aset Kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.

Sayangnya, aturan di atasnya berupa peraturan pemerintah (PPM) tak kunjung keluar. Sejatinya, aturan teknis di kementerian/lembaga baru bisa diterapan jika PP sudah dikeluar.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengaku bahwa POJK yang dimaksud memberikan kepastian hukum terhadap pelaku pasar aset kripto. “Terutama pasca peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK,” kata Hasan dikutip Minggu (29/12/2024).

Selain itu, Hasan mengatakan aturan yang ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Tenggat waktu tersebut dimulai per 12 Januari 2025 mendatang atau tepat 24 bulan setelah UU No 4/2023 diterbitkan.

Baca Juga

OJKS
OJK Perkuat Budaya Integritas dan Governance Generasi Muda Melalui Spark Camp 2026
Sikapi Geiolak Geopolitik Global, OJK Pastikan Fundamental dan Intermediasi Perbankan Tetap Terjaga
OJK Dorong Genarasi Muda Penggerak Pasar Modal
1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: aset kripto, Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), Bappebti, industri kripto, kripto, kripto curency, ojk, POJK, pp, Toko crypto
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kendaraan layanan SIM Keliling untuk wilayah Bekasi. Foto: NTMC Polri Masa Berlaku SIM Habis? Berikut Ini Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Besok, Senin 30 Desember 2024
Next Article Pemprov DKI mengadakan program perpanjangan SIM gratis khusus bagi perempuan dalam rangka Hari Kartini. Foto: NTMC Polri Mudahkan Perpanjangan SIM Besok Senin 30 Desember 2024, Polresto Depok Buka Layanan SIM di 2 Lokasi ini

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

HeadlineOlahraga
Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4
25 May 2026, 07:31
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?