Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Permen 67/2024 Dorong Guru Lebih Aktif Kembangkan Kompetensi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Permen 67/2024 Dorong Guru Lebih Aktif Kembangkan Kompetensi
Nasional

Permen 67/2024 Dorong Guru Lebih Aktif Kembangkan Kompetensi

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 03 Jan 2025, 08:09
Share
4 Min Read
Direktur GTK Nunuk Suryani
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd.
SHARE

IPOL.ID – Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Terhadap Organisasi Profesi Guru bertujuan untuk mendorong para guru agar lebih aktif dalam mengaktualisasikan diri dan mengembangkan kompetensi mereka secara berkelanjutan.

Melalui peraturan ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan ruang yang lebih besar bagi organisasi profesi guru (orprof) untuk berperan dalam mendukung pengembangan kompetensi diri anggotanya.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan bahwa Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 berupaya memberikan ruang bagi orprof guru untuk mendorong anggotanya mengaktualisasikan kompetensi diri.

“Pada 16 Oktober 2024 lewat inisiasi yang melibatkan berbagai pihak, di antaranya pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) bersama Tim Kerja Fasilitasi Pembinaan Orprof GTK sebagai representasi dari seluruh organisasi pendidikan pada Ditjen GTK, beserta tim akademisi, k ami menerbitkan Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Terhadap Organisasi Profesi Guru,” kata Direktur GTK Nunuk Suryani dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (3/1/25).

Baca Juga

images 2025 01 15T181956.676
Keputusan Libur Sekolah Saat Ramadhan Tunggu Surat Edaran
Mendikdasmen: “Keindonesiaan Diukur Dari Kemahiran Berbahasa”
Fokus Utama Kemendikdasmen, Peningkatan Kualitas Pendidikan
1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Aktif Kembangkan Kompetensi Guru, Dorong Guru Lebih Aktif, Kementerian Dikdasmen, Permen 67/2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article sim keliling 1 Perpanjang SIM di Depok dan Tangsel, Cek Lokasi Hari Ini
Next Article Ilustrasi. Foto: TP Moan Simanjuntak Modus Korupsi di Disbud Jakarta, Gunakan Foto Penari Cair Rp15 Miliar

TERPOPULER

TERPOPULER
Latihan bersama simulasi Joint Exercise Business Continuity Management System (BCMS) Tumpahan Minyak melibatkan 30 stakeholder, di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (12/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Ekonomi

KSOP Tanjung Priok Inisiasi BCMS, Integrasikan 30 Stakeholder Hadapi Krisis Pelabuhan

Politik
Pembahasan RKPD 2027 Molor, Diduga Pengaruh Isu Pergantian Ketua DPRD DKI
12 May 2026, 17:51
HeadlineJabodetabek
Nahas Mobil MBG Seruduk Lapak Pedagang di Bekasi, Korban Terpental di Depan Minimarket
12 May 2026, 19:58
HeadlineNews
Kepala BNPB Ingatkan Indonesia Punya Risiko Bencana Tinggi
12 May 2026, 18:55
Ekonomi
Gali Ide Inovatif Gen-Z, Pegadaian Semarang Luncurkan Business Case Competition 2026 di UNNES
12 May 2026, 19:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?