Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden oleh MK, Bisa Lemahkan Peran Eksekutif
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden oleh MK, Bisa Lemahkan Peran Eksekutif
HeadlinePolitik

Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden oleh MK, Bisa Lemahkan Peran Eksekutif

Timur
Timur Published 06 Jan 2025, 17:55
Share
2 Min Read
Riko Noviantoro. Foto: Tangkap layar youtube Ipol.id.
Riko Noviantoro. Foto: Tangkap layar youtube Ipol.id.
SHARE

IPOL.ID – Putusan MK No.62/PUU-XXI/2023 tentang penghapusan ambang batas pencalonan presiden menimbulkan dilematis pengelolaan pemerintahan di masa depan. Mengingat kerja pemerintahan atau eksekutif yang dalam hal ini presiden, butuh dukungan politik legislatif.

“Penghapusan itu punya konsekuensi pada peluang capres yang menang tanpa dukungan elektoral di DPR,” ujar peneliti kebijakan publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP – LP) Riko Noviantoro pada ipol.id Senin (6/1/2025) di Jakarta.

Konsekuensi itu, lanjut Riko, menimbulkan daya tawar politik eksekutif menjadi lemah. Karena tidak memiliki jangkar politik yang kuat di legislatif.

Hal tersebut, lanjut Riko berdampak pada kontinuitas kebijakan. Artinya presiden terpilih yang tidak memiliki jangkar kuat di legislatif akan berhadapan politik secara langsung. Padahal eksekutif apapun itu perlu support dari legislatif.

Baca Juga

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. Foto: dok. MK
MK Putuskan Parpol Bisa Didiskualifikasi Jika Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan
Legislator PKB Sebut Fungsi DPRD DKI Dinilai Melemah di Hadapan Eksekutif
MK Tak Terima Gugatan Soal Sanksi Pidana Pengemudi Merokok

“Pada soal kebijakan anggaran misalkan, pemerintah bakal kesulitan meloloskan program prioritas nya. Karena tidak ada mitra politik di DPR,” imbuhnya

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ambang batas 20 persen, eksekutif, legislatif, mk, Peneliti Kebijakan IDP-LP, Peneliti Kebijakan Publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP - LP), Presidential treshold 20 persen, putusan MK PT 20 persen, Riko Noviantoro, UIN Suka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok Humas KPK KPK Garap Dirut PT Hutama Karya Terkait Kasus Pengadaan Lahan JTTS
Next Article Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DK Jakarta) saat menahan tiga tersangka dugaan penyimpangan berbagai kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Senin (6/1/2025). Foto: Seksi Penkum Kejati DK Jakarta Kejati Tetapkan dan Tahan 3 Tersangka Korupsi Disbud Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi kartu SIM Kendaraan Bermotor atau SIM.
Nusantara

Layanan SIM Keliling Digelar di Kota Bandung, Sabtu 30 Mei 2026

Politik
Target RTH 30 Persen Dinilai Belum Terasa di Lingkungan Padat Jakarta
30 May 2026, 18:13
Nusantara
Disaksikan Istri, Lomon Monei Bahagia Terima Rumah Baru PT Kristalin Ekalestari
30 May 2026, 09:14
News
Viral Bocah Terjatuh ke Area Pembatas Kandang Gajah, Berhasil Diselamatkan Pengunjung
30 May 2026, 13:14
Ekonomi
Perluas Akses Transaksi Valas, BRI Operasikan Money Changer di Lokasi Strategis
30 May 2026, 10:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?