Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 2 Oknum Polisi Disanksi Demosi 5 Tahun Buntut Pemeras Penonoton DWP
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > 2 Oknum Polisi Disanksi Demosi 5 Tahun Buntut Pemeras Penonoton DWP
Headline

2 Oknum Polisi Disanksi Demosi 5 Tahun Buntut Pemeras Penonoton DWP

Farih
Farih Published 07 Jan 2025, 21:21
Share
1 Min Read
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Erdi Ardi Chaniago
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Erdi Ardi Chaniago. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali digelar untuk menindaklanjuti kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).

Dua anggota yang menjalani sidang yakni Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Pratama.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Ardi Chaniago menyatakan, keduanya dijatuhi sanksi demosi lima tahun di luar fungsi penyidikan.

“Mutasi bersifat demosi selama lima tahun diluar fungsi penegakan hukum atau reserse,” katanya kepada wartawan, Selasa (7/1).

Selain itu, mereka juga dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari, yang dimulai sejak 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025.

“Kemudian kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” katanya.

Erdi menambahkan bahwa keduanya dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela.

Untuk keduanya diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Keduanya dinyatakan terbukti melanggar pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Jo pasal 5 ayat 1 huruf B dan C, pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

“Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding,” ucapnya. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: demosi, Djakarta Warehouse Project, DWP, Polisi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article images 94 Presiden Prabowo Subianto Perintahkan Pemanfaatan Aset Negara untuk Bangun Perumahan MBR
Next Article Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat memberikan keterangan, di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (7/1/2025). Tanah Sitaan Korupsi untuk Bangun Perumahan Rakyat

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260614 WA0046
HeadlineOlahraga

Indonesia hajar Australia, Tutup AVC Cup 2026 di Posisi Kelima

HeadlineNews
Viral! ART Diduga Asal Indonesia Dipukuli 4 Orang di Malaysia, Video Bikin Geram
14 Jun 2026, 14:29
Ekonomi
Tutup Kunjungan Kerja di Sanggaran, Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Ketahanan Energi adalah Tulang Punggung Wisata Bali
14 Jun 2026, 15:15
Headline
Trump Klaim Damai Hari Ini, Iran: Cuma Nyari Panggung Ulang Tahun
14 Jun 2026, 17:55
Jakarta Raya
Anak Punk Rusak Ban Truk di Jalan Ciledug Raya, Polisi Turun Tangan
14 Jun 2026, 19:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?